Connect with us

Regional

Terkait Dugaan Pemalsuan Data, Calon Kades di Banyuasin yang Gagal Dilantik Lapor Polda Sumsel

Published

on

PALEMBANG – Kegagalan atas pelantik Anwar sebagai kades di Desa Sungai Rebo Kabupaten Banyuasin pada periode 2022-2027, terkait adanya dugaan dalam pemalsuan data di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, dengan didampingi Muhammad Akbar SH sebagai kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke Mapolda Sumsel pada Rabu, (25/1/2023) malam.

Perjalanan yang menjadi dugaan dasar tersebut sehingga gagal dilantik menjadi Kades, Anwar warga Talang Andong RT 28 RW 3 Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin.

Pelapor Anwar dan terlapor atas nama DA sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/48/I/2023/SPKT/Polda Sumatera Selatan. Menurut Anwar, laporan ini terkait pemalsuan data di pengadilan PTUN Palembang.

“Jadi laporan ini tentang pemalsuan data bahwasannya surat keterangan domisili saya, kata dia terdapat di Sungai Dua padahal kenyataannya saya terdata di Sungai Rebo, saya asli warga Sungai Rebo Dusun 3 Talang Andong,” ujarnya saat diwawancarai.

“Saya dikatakan warga Sungai Dua Kecamatan Rambutan. Padahal, saya warga Sungai Rebo asli Kecamatan Mariana dan lahir di situ, jadi KTP, KK serta domisili di Sungai Rebo,” tambah Anwar.

Lebih lanjut Anwar menuturkan, oknum yang melaporkan itu inisial DA sebagai kades Sungai Rebo yang terpilih periode 2022 -2027 menggunakan data di duga di palsukan.

“Tapi putusan PTUN Palembang dan Medan itu sudah menyatakan saya yang seharusnya kades yang terpilih sesuai berdasarkan sebaran dan bilik yang terbanyak suara yang terbanyak penyebaran terbanyak dan aku mendapatkan bilik terbanyak saya 5 bilik sedangkan Dedi 2 bilik. Jadi 1 TPS nya itu biliknya ada 8. Jadi aku 5 bilik dan DA 1 bilik dan satunya sama suara kami. Jadi aku yang terpilih karena dokumen dipalsukan maka ada penundaan pelantikan namun dokumen yang di laporkan diduga Fiktif,” katanya.

“Di TPS itu terdiri dari 4 dusun yakni dusun 1, dusun 2, dusun 3 dan dusun 4. Untuk Dusun 1 itu Sungai Rebo Ulu, Dusun 2 Sungai Rebo Pasar, dusun tiga Talang Andong dan dusun 4 Talang Bali. Di satu TPS itu ada 8 bilik total suara saya 995. Dan dia DA itu sama 995 suara, tetapi berdasarkan sebaran suara yang terbanyak DPT yang terbanyak itu banyak di aku,” bebernya.

Anwar menambahkan, jadi aku buat laporan di Polda Sumatera Selatan. Dokumen palsu itu dokumen palsu itu di pengadilan untuk sebagai alat bukti di PTUN Palembang dan PK -nya ke Mahkamah Agung

“Harapan saya harus ditindaklanjuti secepat mungkin dan diproses cepat mungkin. Karena ada pengaruh pasti menghambat kita untuk segera dilantik,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Anwar yakni Muhammad Akbar menuturkan, semoga penyidik kepolisian segera menindak lanjuti di laporan kliennya malam ini dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Yang disangkakan adalah KUHP pasal 263 tentang pemalsuan dokumen,”ucapnya.

“Selanjutnya kami akan melakukan permohonan eksekusi ke PTUN Palembang untuk segera Bupati melantik saudara Anwar sebagai kades Sungai rebo periode 2022-2027,” tandas kuasa hukum pelapor.

Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. gate.io

    27 Mei 2023 at 14:42

    The point of view of your article has taught me a lot, and I already know how to improve the paper on gate.oi, thank you. https://www.gate.io/uk/signup/XwNAU

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement