Connect with us

Regional

Terbentur Usia, 103 Calon Jemaah Haji Asal Karawang Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak 103 calon jemaah haji di Kabupaten Karawang gagal berangkat ke Tanah Suci. Pasalnya, mereka terbentur dengan aturan pemerintah Saudi Arabia yang membatasi usia calon jemaah haji harus dibawah usia 65 tahun.

Humas Kemenag Karawang, Denden Zenal Mutaqin, menjelaskan, aturan batasan usia itu menuai kekecewaan banyak pihak. Dia mengharapkan aturan batasan usia ini bisa berubah seiring berakhirnya status pandemi covid-19 nanti.

“Kecewa itu kan manusiawi, tapi kan itu kembali lagi kalau haji itu kan panggilan Allah. Kita mohon kesadaran. Karena kan banyak orang yang punya kemampuan tapi kesempatan belum ada,” ucapnya, Kamis (12/5/2022).

Kendati gagal berangkat, Denden menyebut sejauh ini 103 calon jemaah haji tersebut tidak membatalkan keberangkatan. Sebab, ia meyakini mereka bisa mendapat prioritas di tahun berikutnya.

Untuk itu, dirinya berharap, para calon jemaah haji yang tidak memiliki kesempatan berangkat tahun ini bisa bersabar. Sembari menunggu langkah strategis pemerintah agar kuota calon jemaah bisa bertambah di tahun depan.

“Sampai saat ini belum ada laporan. Kita berharap tahun depan bisa normal. Mudah-mudahan saat pandemi telah selesai pemerintah Saudi bisa mencabut aturan pembatasan usia tersebut, dan kuota jemaah haji bisa bertambah,” katanya.

Diketahui, tahun 2022 ini Karawang mendapat kuota sebanyak 986 jemaah dan cadangan 197 orang. Kuota tersebut diambil dari calon jemaah haji yang gagal berangkat di tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19.

Adapun total jumlah kuota haji Indonesia tahun ini adalah 100.051 orang.

“Kuota haji reguler karawang sebanyak 986, dengan jumlah calon haji cadangan sebanyak 197,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement