Regional
Tempat Kosan di Atas 10 Pintu Dikenakan Pajak
Published
6 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, H. Hadis Herdiana, mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak tempat kos-kosan belum signifikan. Pasalnya dinas hanya memungut pajak kosan yang mempunyai perizinan.
“Belum semua kosan kita minta pajak. Baru beberapa saja yang mempunyai izin,” katanya pada Jumat (27/11/2020) kemarin.
Ia mengatakan, potensi pajak tempat kos cukup besar. Namun, harus di survey lokasi dan sosialisasi ke pemiliknya.
“Yang kena pajak kosan diatas 10 pintu. Bayar pajak 5 persen dari penghasilan,” kata dia.
Lanjutnya, bayar pajak itu diluar pembayaran PBB. Selain bayar pajak, pemilik kosan juga wajib bayar PBB.
“Pajak diluar PBB. Pemilik kosan ya bayar PBB dan pajak, khususnya diatas 10 pintu,” pungkasya. (red)

You may like

Kapolresta Karawang Imbau Masyarakat Jaga Kedamaian Saat Sampaikan Aspirasi

Kapolresta Karawang Pimpin Sertijab Wakapolresta dan Sejumlah Pejabat utama

Kantongi Skor Nyaris Sempurna, Kalapas Karawang Apresiasi Dukungan Masyarakat dalam Survei Pelayanan Publik

Bukan Kaleng-Kaleng! 1 Kg Sabu hingga 80 Ribu Obat Keras Diungkap Polresta Karawang Periode Juli – Agustus

Polresta Karawang Bersama TNI dan BPBD Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Jelang Pilkades Serentak, 21 Desa Rampungkan Temuan LHP Akhir Masa Jabatan Kades
Pos-pos Terbaru
- Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan Indonesia PR Practitioner of the Year 2026
- Kapolresta Karawang Imbau Masyarakat Jaga Kedamaian Saat Sampaikan Aspirasi
- Kapolresta Karawang Pimpin Sertijab Wakapolresta dan Sejumlah Pejabat utama
- Samsung AC Neo WindFree Ultra: Kesejukan Lebih Nyaman dengan Udara Lebih Bersih berkat PM1.0 Filter
- Resmi Dilantik! Pordibya Sumsel Siap Lahirkan Generasi Juara dan Jadi “Rumah Bersama” Para Atlet







