Connect with us

Regional

Tempat Kosan di Atas 10 Pintu Dikenakan Pajak

Published

on

KARAWANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, H. Hadis Herdiana, mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak tempat kos-kosan belum signifikan. Pasalnya dinas hanya memungut pajak kosan yang mempunyai perizinan.
“Belum semua kosan kita minta pajak. Baru beberapa saja yang mempunyai izin,” katanya pada Jumat (27/11/2020) kemarin.

Ia mengatakan, potensi pajak tempat kos cukup besar. Namun, harus di survey lokasi dan sosialisasi ke pemiliknya.

“Yang kena pajak kosan diatas 10 pintu. Bayar pajak 5 persen dari penghasilan,” kata dia.

Lanjutnya, bayar pajak itu diluar pembayaran PBB. Selain bayar pajak, pemilik kosan juga wajib bayar PBB.

“Pajak diluar PBB. Pemilik kosan ya bayar PBB dan pajak, khususnya diatas 10 pintu,” pungkasya. (red)