Regional
Tempat Kosan di Atas 10 Pintu Dikenakan Pajak
Published
6 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, H. Hadis Herdiana, mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak tempat kos-kosan belum signifikan. Pasalnya dinas hanya memungut pajak kosan yang mempunyai perizinan.
“Belum semua kosan kita minta pajak. Baru beberapa saja yang mempunyai izin,” katanya pada Jumat (27/11/2020) kemarin.
Ia mengatakan, potensi pajak tempat kos cukup besar. Namun, harus di survey lokasi dan sosialisasi ke pemiliknya.
“Yang kena pajak kosan diatas 10 pintu. Bayar pajak 5 persen dari penghasilan,” kata dia.
Lanjutnya, bayar pajak itu diluar pembayaran PBB. Selain bayar pajak, pemilik kosan juga wajib bayar PBB.
“Pajak diluar PBB. Pemilik kosan ya bayar PBB dan pajak, khususnya diatas 10 pintu,” pungkasya. (red)

You may like

Pertamina EP Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Talkshow “Cemerlang Lestari” di Karawang

Tak Tahu Bawa Buronan Dunia, Pihak Keluarga Sebut Pilot Muda Karawang Dijebak Instruktur

Antisipasi Sumbatan Irigasi, UPTD Pertanian dan IKD Pedes Karawang Gelar Rapat Gorol Eceng Gondok

Upaya Polantas di Karawang Sampaikan Disiplin Berlalu Lintas Kepada Pelajar demi Keselamatan di Jalan Raya

DPRD Karawang Sebut Kenaikan Status Polresta Tingkatkan Pelayanan Kamtibmas, Dorong Sinergi Daerah

Resmi Dibuka, 4.167 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNSIKA 2026
Pos-pos Terbaru
- Pertamina EP Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Talkshow “Cemerlang Lestari” di Karawang
- Tak Tahu Bawa Buronan Dunia, Pihak Keluarga Sebut Pilot Muda Karawang Dijebak Instruktur
- Antisipasi Sumbatan Irigasi, UPTD Pertanian dan IKD Pedes Karawang Gelar Rapat Gorol Eceng Gondok
- Upaya Polantas di Karawang Sampaikan Disiplin Berlalu Lintas Kepada Pelajar demi Keselamatan di Jalan Raya
- DPRD Karawang Sebut Kenaikan Status Polresta Tingkatkan Pelayanan Kamtibmas, Dorong Sinergi Daerah







