Regional
Tempat Kosan di Atas 10 Pintu Dikenakan Pajak
Published
6 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, H. Hadis Herdiana, mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak tempat kos-kosan belum signifikan. Pasalnya dinas hanya memungut pajak kosan yang mempunyai perizinan.
“Belum semua kosan kita minta pajak. Baru beberapa saja yang mempunyai izin,” katanya pada Jumat (27/11/2020) kemarin.
Ia mengatakan, potensi pajak tempat kos cukup besar. Namun, harus di survey lokasi dan sosialisasi ke pemiliknya.
“Yang kena pajak kosan diatas 10 pintu. Bayar pajak 5 persen dari penghasilan,” kata dia.
Lanjutnya, bayar pajak itu diluar pembayaran PBB. Selain bayar pajak, pemilik kosan juga wajib bayar PBB.
“Pajak diluar PBB. Pemilik kosan ya bayar PBB dan pajak, khususnya diatas 10 pintu,” pungkasya. (red)

You may like

Aksi Nyata di Lapangan, Polres Karawang Tanam Benih Serentak demi Swasembada Pangan

Sinergi Lintas Sektor, Polres Karawang Sukses Gelar Penanaman Jagung Serentak

Pose Komando Bersama, Polres Karawang Tegaskan Komitmen Amankan Swasembada Pangan

Panen Raya Jagung, Jajaran Polres Karawang Buktikan Keberhasilan Program Ketahanan Pangan

Angkat Hasil Bumi Bersama, Jajaran Polres Karawang Komit Jaga Ketahanan Pangan

Sinergi TNI-Polri dan Instansi Terkait Kawal Penyiapan Lahan Produktif di Wilayah Karawang
Pos-pos Terbaru
- Aksi Nyata di Lapangan, Polres Karawang Tanam Benih Serentak demi Swasembada Pangan
- Sinergi Lintas Sektor, Polres Karawang Sukses Gelar Penanaman Jagung Serentak
- Pose Komando Bersama, Polres Karawang Tegaskan Komitmen Amankan Swasembada Pangan
- Panen Raya Jagung, Jajaran Polres Karawang Buktikan Keberhasilan Program Ketahanan Pangan
- Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Polres Karawang Akselerasi Swasembada Pangan







