Regional
Tempat Kosan di Atas 10 Pintu Dikenakan Pajak
Published
6 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, H. Hadis Herdiana, mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak tempat kos-kosan belum signifikan. Pasalnya dinas hanya memungut pajak kosan yang mempunyai perizinan.
“Belum semua kosan kita minta pajak. Baru beberapa saja yang mempunyai izin,” katanya pada Jumat (27/11/2020) kemarin.
Ia mengatakan, potensi pajak tempat kos cukup besar. Namun, harus di survey lokasi dan sosialisasi ke pemiliknya.
“Yang kena pajak kosan diatas 10 pintu. Bayar pajak 5 persen dari penghasilan,” kata dia.
Lanjutnya, bayar pajak itu diluar pembayaran PBB. Selain bayar pajak, pemilik kosan juga wajib bayar PBB.
“Pajak diluar PBB. Pemilik kosan ya bayar PBB dan pajak, khususnya diatas 10 pintu,” pungkasya. (red)

You may like

Laskar Farm Lapas Karawang: Sulap Lahan Kosong Jadi Ekosistem Ketahanan Pangan

Cemerlang Lestari Ciptakan Lingkungan Aman dan Berdaya untuk Anak dan Perempuan Karawang

Engkus Kusnadi, dari Disabilitas ke This Ability

Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Sawah, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Delonix Hotel Karawang Ajak Rayakan Kemerdekaan dengan “Wellness Staycation” yang Lebih Bermakna

Jambore Nasional, Wabup Maslani Lepas 56 Anggota Pramuka
Pos-pos Terbaru
- Laskar Farm Lapas Karawang: Sulap Lahan Kosong Jadi Ekosistem Ketahanan Pangan
- Cemerlang Lestari Ciptakan Lingkungan Aman dan Berdaya untuk Anak dan Perempuan Karawang
- Engkus Kusnadi, dari Disabilitas ke This Ability
- Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Sawah, Polisi Lakukan Pemeriksaan
- Delonix Hotel Karawang Ajak Rayakan Kemerdekaan dengan “Wellness Staycation” yang Lebih Bermakna







