Connect with us

Regional

Tak Sesuai Progres, Kontraktor Jalan Bedeng Cikande Diblacklist Dinas PUPR Karawang

Published

on

KARAWANG – Pekerjaan jalan bedeng, Cikande, Kecamatan Cilebar yang tidak selesai sesuai dengan kontrak akhirnya dilakukan pemutusan kontrak kerja dan diberi sanksi blacklist selama 2 tahun oleh Dinas PUPR Karawang.

Pekerjaan jalan yang dikerjakan CV Zahara Pertiwi senilai Rp 2 Milyar lebih tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Karawang dengan hasil tidak selesai, padahal waktu kontrak pekerjaan adalah 19 Juli 2022 sampai 15 November 2022 sesuai dengan papan nama pekerjaan.

Ditemui di Kantor Dinas PUPR Karawang, Kasi Jalan, Niken Dihe menuturkan, nilai kontrak pekerjaan itu Rp 2 Milyar dan pekerjaan melalui mekanisme lelang.

“Jadi itu proses lelang melalui barjas, nanti dari barjas akan mengumumkan lelang, setelah diumumkan semua bisa ikut lelang, nanti ada tahapan secara rinci saya tidak bisa menjelaskan, namun intinya barjas itu sudah menentukan yang memenuhi kriteria secara teknis, administrasi dan lain-lain,” ujar Dihe, Kamis (17/11/2022).

Dihe menambahkan, setelah itu ada masa sanggah akan dialihkan ke Dinas, kalau dulu langsung barjas pertahun. Namun aturan baru yang disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Kabid Khoirul, kalau sekarang Kabid Chris.

“Masih zaman Pak Khoirul kita dulu sudah melakukan semua data-datanya, wawancara dan tenaga ahli juga semuanya dan Kami merasa yakin tidak ada red record juga yang jelek, terpenuhi semua persyaratan mereka,” terangnya.

Masih Dihe menambahkan, awal progresnya bagus terpantau di lapangan sehingga optimis terlebih material juga bagus semua lengkap, tenaga ahli di lapangan juga ada.

“Namun kita juga ada progres kurva S perminggu kita cek evaluasi kok gak jalan. Kita lakukan teguran pertama dengan lisan, untuk tahapan-tahapannya sudah kita jalankan dan progres tidak sesuai dengan kurva S dan target pelaksanaan, jadi kita lakukan pemutusan kontrak,” tandasnya.

Sementara, di ltemui di ruang kerjanya, Kabid Jalan Dinas PUPR Karawang, Chris Priyanto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan tahapan sesuai mekanisme sampai pemutusan kontrak.

“Untuk bedeng cikande saya pastikan putus kontrak dan perusahaan di blacklist, untuk lelang ulang kita masih berkordinasi dengan ULP, untuk anggaran kemungkinan jadi Silpa untuk progres yang 8 persen kita bayar sesuai pekerjaan karena pekerjaan tidak bisa selesai karena batas waktu sudah habis,” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement