Regional
Tahun 2022, DPRD Karawang Siap Eksekusi 36 Raperda
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karawang, siap ‘mengeksekusi’ 36 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2022.
“Dari 36 raperada itu, di antaranya 18 Raperda usulan dari Eksekutif dan 15 sisanya usulan dari Legislatif,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Karawang, Taufik Ismail, kepada Infoka, Jumat (18/2/2022).
Politikus PDI Perjuangan itupun merinci, dari 18 Raperda usulan Eksekutif 6 Raperda diantaranya merupakan usulan murni Tahun 2022, sementara 12 Raperda lainnya merupakan luncuran Tahun 2021 yang telah rampung Naskah Akademik (NA).
“Sementara 15 Raperda usulan Legislatif, 6 Raperda diantaranya Raperda luncuran tahun 2021 dan sisanya 9 Raperda Murni 2022,” tandasnya.
Berikut 18 Raperda usulan Eksekutif:
A. Raperda murni tahun 2022
1. Perubahan Atas Perda kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa.
2. Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Karawang.
3. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
4. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
5. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
6. APBD Tahun Anggaran 2023.
B. Raperda luncuran tahun 2021
1. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak Menular.
2. Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Jasa dan Perdagangan.
3. Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Persada Karawang.
4. Perusahaan Umum Daerah Agro Persada.
5. Pengembangan Budaya Literasi di Daerah.
6. Perubahan Atas Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tantang RTRW Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031.
7. Bangunan Gedung.
8. Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
9. Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
10. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Tarum Karawang Periode 2022-2024.
11. Pembentukan Produk Hukum Daerah.
12 Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Karawang.
Berikut 15 Raperda usulan Legislatif:
A. Komisi I
1. Disiplin ASN (luncuran tahun 2021).
2. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Daerah.
3. Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar.
B. Komisi II
1. Pajak Daerah
2. Badan Usaha Milik Daerah
3. Pengembangan Produk Pertanian Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan (luncuran tahun 2021).
4. Pengembangan Ekonomi Kreatif (luncuran tahun 2021).
C. Komisi III
1. Pengembangan Sumur Resapan dan Biopori.
2. Standar Pembangunan Gedung dan Pariwisata Berbasis Budaya Daerah.
3. Penyelenggaraan Bank Sampah dan Energi Terbarukan.
4. Penataan Drainase (luncuran tahun 2021).
5. Penamaan Jalan dan Penomoran Gedung (luncuran tahun 2021).
D. Komisi IV
1. Fasilitasi Pondok Pesantren (luncuran tahun 2021).
2. Bantuan Pangan Non Tunai.
3. Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Anak Berkebutuhan Khusus. (cho)


You may like

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir

Hadirkan SIPAKAR, Layanan Bapenda Karawang Kini Makin Mudah dan Terintegrasi

Polres Karawang Masifkan Pemberantasan Obat Keras, Puluhan Ribu Butir OKT Disita

Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Aliran Kali Kalapa Telukjambe Timur
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir






