Regional
Tahun 2021, Polres Karawang Selesaikan 387 Kasus Secara Restorative Justice
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Sepanjang tahun 2021, sebanyak 387 kasus diselesaikan dengan metode restorative justice di Polres Karawang, Jawa Barat.
Upaya itu dilakukan untuk menjawab sekaligus menyelesaikan berbagai perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka memenuhi rasa keadilan semua pihak.
Dari jumlah kasus tersebut, 331 kasus diselesaikan ke tahap penyelidikan dan 56 kasus diselesaikan ke tahap penyidikan.
Mengacu pada capaian melalui metode itu, umumnya Polres Karawang menangani perkara mulai dari penganiayaan, pengeroyokan, penipuan, penggelapan, dan KDRT.
“Dari data di atas, Satreskrim Polres Karawang menyelesaikan 144 laporan dengan keadilan restoratif, 135 penyelesaian pada tahap lidik dan 9 penyelesaian pada tahap sidik. Sedangkan untuk polsek jajaran menyelesaikan 243 laporan dengan rincian 196 diselesaikan pada tahap penyelidikan dan 47 diselesaikan pada tahap penyidikan,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Kamis (20/01/2022).
Menurut Aldi, restorative justice atau keadilan restoratif adalah solusi penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban. Dalam perkembangannya, metode itu turut melibatkan banyak tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi seadil-adilnya untuk mencapai perdamaian.
Keadilan restoratif juga bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dalam penegakan hukum pidana.
Selain itu, keadilan restoratif mampu mengakomodir nilai norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama rasa keadilan masyarakat.
“Yang perlu dirumuskan konsep baru dalam penegakan hukum pidana adalah mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi. Ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat. Hal ini sesuai konsep Presisi, Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” tutup Aldi. (*)

You may like

Lapas Karawang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba, Pungli Dan HP Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat

Kasus Kematian Balita di Karawang Didalami, Polisi Siapkan Ekshumasi dan Periksa Saksi

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
Pos-pos Terbaru
- Lapas Karawang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba, Pungli Dan HP Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat
- Kasus Kematian Balita di Karawang Didalami, Polisi Siapkan Ekshumasi dan Periksa Saksi
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama







