Regional
Surat PN Karawang Bongkar Fakta, Pemkab Karawang Belum Bayar Ganti Rugi Lahan Jalan Penghubung Karawang–Bekasi di Batujaya
Published
1 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Polemik status tanah jalan penghubung Karawang–Bekasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, semakin terang-benderang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengakui belum mengantongi sertifikat aset tanah seluas 4.791 meter, teranyar bukti hukum dan administrasi terkait kepemilikan serta pembayaran ganti rugi atas lahan itu masih kabur, Senin (5/52025).
Sebelumnya, Kepala BPKAD Karawang, Asep Hazar beralasan sertifikasi aset di lokasi tersebut terganjal dokumen pembelian yang belum ditemukan alias hilang.
Dari catatannya, ia menyebutkan aset tanah yang dibebaskan di lokasi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2005. Asep Hazar juga menyebut ganti rugi untuk pembebasan lahan di lokasi tersebut sudah dilakukan.
“Warga yang merasa belum menerima ganti rugi harus melakukan pembuktian melalui gugatan ke pengadilan,” jelasnya, pada Selasa (29/4) lalu.
Namun, hal yang diungkapkan Asep Hazar tersebut bertolak belakang dengan bukti hukum dan administrasi terkait kepemilikan serta pembayaran ganti rugi di pengadilan.
Juru Bicara PN Karawang, Albert Dwiputra Sianipar, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima surat dari Bupati Karawang dengan Nomor 188/1951-Huk pada 30 Mei 2024.
“Betul, suratnya kami terima, dan pengadilan negeri karawang juga sudah melakukan korespondensi surat tersebut secara resmi kepada Bupati Karawang, melalui surat dengan nomor
1152/KPN.W11.U10/HK2.4/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024,” terang Albert, Senin (5/52025).
Adapun, usai ditelusuri surat tersebut, Bupati Karawang mempertanyakan keberadaan penitipan uang konsinyasi atau ganti rugi pemebasan lahan atas tanah seluas 4.791 meter penghubung Karawang–Bekasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya.
Namun, dalam surat balasan PN Karawang tertanggal 5 Juni 2024 (Nomor 1152/KPN.W11.U10/HK2.4/VI/2024), ditegaskan bahwa tidak ditemukan penitipan uang konsinyasi dari Pemkab Karawang di pengadilan untuk ganti rugi pembebasan lahan.
Hingga kini, tidak ditemukan bukti legal seperti sertifikat tanah, bukti pembayaran, atau dokumen penitipan ganti rugi di pengadilan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa klaim kepemilikan Pemkab Karawang atas tanah tersebut bersifat sepihak.(adv)


You may like

DPRD Karawang Sebut Kenaikan Status Polresta Tingkatkan Pelayanan Kamtibmas, Dorong Sinergi Daerah

Resmi Dibuka, 4.167 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNSIKA 2026

Lewat CSR Primaya Hospital, Ratusan Driver Ojol di Karawang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Tonggak Sejarah Baru, Polresta Karawang Resmi Dikukuhkan Kapolda Jabar untuk Memperkuat Pelayanan dan Keamanan Masyarakat

Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah, Bapenda Karawang sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB

PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang
Pos-pos Terbaru
- DPRD Karawang Sebut Kenaikan Status Polresta Tingkatkan Pelayanan Kamtibmas, Dorong Sinergi Daerah
- Resmi Dibuka, 4.167 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNSIKA 2026
- Lewat CSR Primaya Hospital, Ratusan Driver Ojol di Karawang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
- Peringati HUT Kabupaten Karawang, Disnakertrans Gelar Job Fair Online Sebulan Penuh di September 2026
- Tonggak Sejarah Baru, Polresta Karawang Resmi Dikukuhkan Kapolda Jabar untuk Memperkuat Pelayanan dan Keamanan Masyarakat






