Connect with us

Regional

Status Lahan dan Rumah Warisan Jadi Rebutan, Diduga Muncul Surat Akta Waris Palsu

Published

on

KARAWANG – Status obyek lahan tanah dan bangunan rumah yang terletak tidak jauh dari lokasi pabrik tahu di wilayah Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mulai menyita perhatian publik dilingkungan setempat.

Pasalnya, status obyek lahan tanah berikut bangunan rumah milik dari salah seorang warga yang telah wafat atas nama Rahmat diklaim mulai menjadi bahan perdebatan dan juga perselisihan pendapat antar keluarga.

Bahkan, salah seorang warga berinisial TR, dilaporkan oleh sejumlah pihak yang mengklaim memiliki bukti otentik sebagai pihak keluarga dari almarhum Rahmat yang telah meninggalkan obyek lahan tanah berikut bangunan rumah sebagai aset peninggalan atau warisan keluarga.

Bukan hanya itu, TR diduga telah menerbitkan surat akta waris palsu melalui kantor pemerintahan desa setempat dengan maksud agar tercatat sebagai pemilik ahli waris dari status obyek lahan berikut bangunan rumah di Dusun Warudoyong utara Desa Rengasdengklok Selatan, pasca ditinggal wafat pemiliknya almarhum Rahmat beberapa waktu lalu.

Padahal, ungkap Elih, sebagai warga asal Dusun Warudoyong Utara yang mengaku sebagai keluarga dari almarhum rahmat dengan status sebagai paman pemilik obyek lahan tanah berikut bangunan rumah mengetahui riwayat hidup dari nama pemilik obyek lahan dan bangunan rumah yang berlokasi tidak jauh dari pabrik pembuatan tahu. Hingga diakhir hayatnya, almarhum Rahmat yang diklaim sebagai anak dari saudara kandungnya belum memiliki anak maupun istri hingga tutup usia belum lama ini. (sgt)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement