Regional
Sidang Pra Peradilan Perkara Fee Pokir di Karawang Bakal Digelar 10 Juli 2023
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Penghentian penyelidikan kasus fee pokok-pokok pikiran DPRD Karawang yang dihentikan Kejaksaan Negeri Karawang kembali disoal. Kini kasus tersebut sedang ramai disorot, karena dipraperadilkan warga Karawang.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Karawang permohonan praperadilan dimohonkan Cahyadi Hidayat dan Termohon Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 12 Juni dengan pokok perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan, Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN.Kwg. Rencana sidang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2023.
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan Dian Suryana mengatakan, dalam semangat agenda pemberantasan tindak pidana korupsi Pustaka sangat mendukung upaya praperadilan fee pokir DPRD Karawang. Namun di sisi lain, pihaknya meyakini bahwa praperadilan akan ditolak oleh hakim.
“Saya meyakini akan ditolak. Karena kasus tersebut dihentikan Kejari Karawang pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Sementara pokok perkara dalam praperadilan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” katanya, Rabu (14/6/2023).

Ditambahkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 9/PUU-VII/2019 menegaskan bahwa penghentian penyelidikan sebagai salah satu proses dalam kegiatan penyelidikan tidaklah dapat dimasukkan sebagai salah satu objek pengujian dalam praperadilan.
Hal tersebut dikarenakan penyelidikan dan penyidikan walaupun keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun keduanya merupakan dua tindakan dengan karakteristik serta memiliki implikasi yang berbeda.
“Putusan MK itu kan kita ketahui bersama final dan binding (mengikat). Makanya saya meyakini permohonan praperadilan akan ditolak. Dan kenapa Pengadilan masih menerima permohonan tersebut, karena pengadilan tidak boleh menolak perkara (ius curia novit),” pungkasnya. (red)


You may like

PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang

Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B

Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat

Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger

Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS

DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK Libatkan KADIN dan UNSIKA
Pos-pos Terbaru
- PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang
- Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B
- Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat
- Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger
- Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS






