Regional
Siap-Siap, Polres Karawang akan Tindak Tegas Knalpot Brong yang Tidak Sesuai SNI
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polres Karawang melalui Satlantas Polres Karawang akan menindak tegas dan menertibkan para pelanggar yang masih bandel menggunakan knalpot bising (brong) di jalan raya.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pada Selasa (9/1/2024).
“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan penindakan dan penertiban kepada para pelanggar yang masih menggunakan knalpot brong,” terang Lucky.
Hal tersebut sesuai aturan Perda Karawang No.12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam Pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, menggunakan knalpot racing/brong.
Apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin kepada pemilik toko knalpot di wilayah Kabupaten Karawang
Lucky mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sebelumnya.
Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.
Pasalnya, penindakan dan penertiban tersebut cukup beralasan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan.
Hal tersebut dinyatakan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lucky menegaskan, hal tersebut sangat penting untuk dilakukan dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.
“Beberapa bulan terakhir kita sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot brong. Saat ini kita akan terus melaksanakan penindakan knalpot brong yang tidak laik spek standart kendaraan,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada para pengguna knalpot bising, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar.
Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)


You may like

Imigrasi Karawang Gelar Pasporia di Purwakarta, Layani Urus Paspor di Akhir Pekan

Perkuat Ekonomi Sirkular, Pindo Deli Karawang Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat hingga Industri

Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City

Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang

Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya

Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang
Pos-pos Terbaru
- Imigrasi Karawang Gelar Pasporia di Purwakarta, Layani Urus Paspor di Akhir Pekan
- Perkuat Ekonomi Sirkular, Pindo Deli Karawang Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat hingga Industri
- Benahi Ekosistem Otomotif Sumsel, Fariz Montesz Gandeng Arief Purnomo Maju Bursa Ketua IMI Sumsel
- Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
- Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang






