Regional
Siap-Siap, Polres Karawang akan Tindak Tegas Knalpot Brong yang Tidak Sesuai SNI
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polres Karawang melalui Satlantas Polres Karawang akan menindak tegas dan menertibkan para pelanggar yang masih bandel menggunakan knalpot bising (brong) di jalan raya.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pada Selasa (9/1/2024).
“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan penindakan dan penertiban kepada para pelanggar yang masih menggunakan knalpot brong,” terang Lucky.
Hal tersebut sesuai aturan Perda Karawang No.12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam Pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, menggunakan knalpot racing/brong.
Apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin kepada pemilik toko knalpot di wilayah Kabupaten Karawang
Lucky mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sebelumnya.
Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.
Pasalnya, penindakan dan penertiban tersebut cukup beralasan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan.
Hal tersebut dinyatakan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lucky menegaskan, hal tersebut sangat penting untuk dilakukan dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.
“Beberapa bulan terakhir kita sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot brong. Saat ini kita akan terus melaksanakan penindakan knalpot brong yang tidak laik spek standart kendaraan,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada para pengguna knalpot bising, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar.
Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)


You may like

Diduga Curi Barang Berharga Senilai Rp 5,6 Juta, buruh harian lepas di Karawang Diamankan Warga ke Polisi

Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol

Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2

Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku

Kapolres Karawang Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian di Polres Karawang
Pos-pos Terbaru
- Diduga Curi Barang Berharga Senilai Rp 5,6 Juta, buruh harian lepas di Karawang Diamankan Warga ke Polisi
- Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol
- Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2
- Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku






