Connect with us

Regional

Sepanjang Januari-Agustus 2024, Ada 2.242 Pekerja di Karawang Kena PHK

Published

on

INFOKA.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 2.242 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada rentang waktu Januari sampai Agustus tahun 2024.

Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Juaeni menyampaikan, bahwa pada tahun 2024 yang terdampak PHK sesuai yang dilaporkan ke pihak Disnakertans sebanyak 2242, rata-rata mengenai habis kontrak dan efisiensi perusahaan.

“Kalo tahun 2024 ini memang PHK yang dilaporkan ke kami rata-rata mengenai habis kontrak khususnya di perusahaan otomotif sebanyak 856 orang. Namun, yang beralasan efisiensi perusahaan itu adanya di perusahaan tekstil sebanyak 816 orang,” ungkap Ahmad Juaeni, pada Selasa, (13/8/2024).

Dia menjelaskan, para karyawan yang di-PHK itu rata-rata masih usia produktif, yakni di kisaran umur 20 hingga 30 tahun. Adapun, yang terdampak PHK karena efisiensi perusahaan rentang usianya diatas 45 tahun dengan memberikan penawaran pensiun dini.

“Kalau yang terdampak efisiensi ini jumlahnya sebanyak 816 orang,” katanya.

Sementara itu, kasus PHK yang masih dipersilihkan oleh pekerja dengan perusahaan sebanyak 26 kasus.

“Jika PHK itu ditetapkan terjadi, maka jumlah pengangguran tentu akan semakin tinggi,” tandasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement