Regional
Seorang Ayah di Bogor Tega Aniaya Anak Kandungnya dengan Martil
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Polisi menangkap Achmad Febi (36), karena diduga menganiaya anaknya dengan martil, kunci inggris dan obeng. Pria asal Kota Bogor ini tidak hanya aniaya anak kandungnya yang kini berusia tujuh tahun, tetapi kepada tiga anak tirinya juga.
“Jadi ini terungkap setelah istri tersangka melaporkan kejadian ini. Bahwa tersangka ini telah melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya. Ada tiga anaknya, tiga anak tiri dan satu anak kandung, semuanya mengalami kekerasan fisik dan psikis,” kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arsal Syahban, Selasa (23/3/2021).
Arsal menjelaskan kekerasan yang dialami keempat anak itu berupa kekerasan fisik dan non fisik. Para korban, kata Arsal, dipukul menggunakan palu, kunci inggris dan obeng.
“Kekerasan yang dilakukan terhadap anak, khususnya anak yang nomor tiga itu dipukul (dengan tangan kosong) di pelipis kanannya sampai benjol itu. Kemudian kepalanya itu dipukul dengan kunci inggris, terus kaki atau betisnya itu dipukul dengan martil, itu dilakukan pelaku hanya karena kesalahan-kesalahan kecil,” ujar Arsal.
Tidak hanya itu, pelaku yang bergelar sarjana ekonomi ini juga sempat mengancam dengan pisau jika para korban tidak mau menuruti perintahnya.
“Kemudian yang tertua itu diancam dengan pisau itu, dipukulkan ke telinganya dan tergores. Itu semua membuat traumatik yang mendalam ya,” ucap Arsal.
Awalnya, istri pelaku tidak ingin melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dengan harapan, pelaku berubah jika memiliki anak kandung.
“Awalnya pelapor berpikir mudah-mudahan setelah punya anak bersama (kandung,red) kelakuan si pelaku berubah, tapi ternyata dari hari ke hari kelakuannya makin menjadi. Takut traumatik makin mendalam dan terjadi dengan yang lain, akhirnya dia (istri pelaku) melaporkan. Istrinya juga merasakan ketakutan-ketakutan juga,” tutur Arsal.
Karena perbuatannya, pelaku yang bergelar sarjana ekonomi ini dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Penghapusan KDRT
“Kita akan jerat dengan perlindungan anak, juga dengan KDRT dan KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya sampai 5 tahun penjara,” kata Arsal. (*)


You may like

Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa

BRI Dukung Program Makan Bergizi Dalam Acara Bakti Sosial Bersama Alumni AAL 1996 ‘Moro Saka’

CFD Bareng BRI Bekasi Harapan Indah Banyak Promo Menarik

Sasar Alumni dan Calon Lulusan, BRI Bogor Dewi Sartika Laksanakan Campus Hiring Dengan Sistem Seleksi Langsung

POB Palembang Berpartisipasi dalam IOF National Championship Racing Adventure Non Winch 2025

POB Palembang Siap Meramaikan IOF National Championship di Bogor
Pos-pos Terbaru
- Peringati HUT Kabupaten Karawang, Disnakertrans Gelar Job Fair Online Sebulan Penuh di September 2026
- Tonggak Sejarah Baru, Polresta Karawang Resmi Dikukuhkan Kapolda Jabar untuk Memperkuat Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
- Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah, Bapenda Karawang sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB
- PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang​
- Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B






