Connect with us

Regional

Sengketa Kepemilikan Tanah di Pantai Pelangi, Saidah Anwar: Saya Akan Tempuh Upaya Hukum

Published

on

KARAWANG – Sengketa kepemilikan tanah di Pantai Pelangi, Karawang, Jawa Barat, yang diklaim ahli waris atas nama Casmi, ramai dalam pemberitaan media, sengketa tersebut turut menyeret nama Anggota DPRD Komisi III Kabupaten Karawang, Saidah Anwar selaku pengelola dari PT Pelangi Bahari Nusantara.

Menanggapi hal tersebut, Saidah Anwar menuturkan, permasalahan ini kenapa baru ramai dan dipermasalahkan, karena hal itu sudah berlangsung kurang lebih 10 tahun yang lalu, kenapa baru ramai sekarang.

“Pada saat jual-beli tanah saya tidak ikut campur, itu urusan lelaki, akan tetapi saya mengetahui siapa yang menjual dan membelinya serta perantara pembelinya. Jadi yang saya tahu, Pak Herun menjual tanah ke Pak Hamidi melalui Pak Oos,” ujarnya, Senin (10/7/2023).

“Tapi saat ini, dari keterangan Pak Herun kepada Kuasa Hukumnya mengklaim tidak pernah menjual tanahnya, tapi disisi lain dia menerima uang sebesar Rp 150 juta, saya ada kok kwitansi pembeliannya,” imbuh Saidah memastikan.

Saidah menambahkan, terkait tanah yang dibeli Hamidi tidak ada bersertfikat, menurut UU Agraria, dimana sepanjang pantai sampai 100 meter dari titik ombak atau air itu tidak boleh disertifikatkan.

“Terkait warung di tanah yang dipermasalahkan, tidak ada pemikiran akan dijadikan warung-warung di bibir pantai. Warung-warung itu dibangun penduduk dari Cemara dan Sungaibuntu, warga yang tidak memiliki rumah,” jelasnya.

Masih Saidah menambahkan, untuk kasus saat ini yang sedang berjalan, ia menegaskan bahwa dirinya tidak diberi kuasa oleh pihak PT Pelangi Bahari Nusantara, akan tetapi dirinya hanya sebatas pengelola saja.

“Saya tidak dikuasakan oleh Pak Hamidi untuk menyelesaikan permasalahan ini, saya hanya dikuasakan untuk mengelola Pantai Pelangi, kalau yang dilaporkan itu saya, itu salah, harusnya yang dilaporkan pemilik lahan, saya hanya mengelola, tapi itu sah-sah saja, tapi menurut saya pribadi itu salah sasaran,” terangnya.

Sambung masih Saidah menambahkan, dirinya merasa disudutkan, tentunya pihaknya akan melakukan langkah hukum, atas dasar pencemaran nama baik karena pihaknya hanya pengelola bukan pemilik.

“Saat ini saya sedang melakukan atau mempersiapan Kuasa Hukum, yang akan ditunjuk dalam penanganan kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik,” pungkasnya. (cho)