Connect with us

Regional

Sempat Kabur, Pemilik Wedding Organizer Bodong di Karawang Akhirnya Ditangkap di Jawa Tengah

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang akhirnya menetapkan pemilik wedding organizer ‘Dwi Putri’, PDR, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan kasus WO bodong.

Usai penetapan status tersangka, polisi juga langsung mengamankan tersangka yang sempat melarikan diri ke Jawa Tengah.

“Per tanggal 2 Januari 2022, kami amankan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kami tetapkan tersangka inisial PDR selaku pemilik WO,”ungkap Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono di gedung galeri Pemkab Karawang, Senin (7/2/2022).

Lanjut Kapolres, saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan dan menyita beberapa barang bukti dari PDR. Aldi mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya ialah dengan menawarkan paket murah di kisaran Rp15 juta.

“Kemudian tersangka ini karena beberapa orang menjadi korban, akhirnya dia tambal sulam, kemudian karena tidak bisa memenuhi semua orang yang memesan, akhirnya melarikan diri ke Provinsi Jateng,” tuturnya.

Dijelaskannya, polisi masih melakukan pendalaman terkait total kerugian yang dialami seluruh korban. “Masih terus kita dalami. Korban yang diperiksa 3 orang,” ujar Aldi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (adv)