Connect with us

Regional

Sembilan Pengedar Narkoba Diamankan Polisi, Sita 161 Gram Sabu dan 10.424 Butir Tramadol dan Hexymer

Published

on

KARAWANG – Satres Narkoba Polres Karawang mengamankan 6 pelaku pengedar narkoba jenis Sabu dan 3 pengedar obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol dan Hexymer.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 10 hari atau satu hari menjelang digelarnya Operasi Anti Narkotika (Antik).

“Enam pengedar sabu yang berhasil diamankan adalah TF (56), T (51), H, RH, SI dan J dengan total barang bukti sabu seberat 161,64 gram,” katanya, Selasa (25/7/2023).

Arief mengatakan, jajarannya juga mengamankan 3 pengedar obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol dan hexymer. Para tersangka itu adalah MR, MW, I yang menjual obat terlarang itu di wilayah Kecamatan Cilamaya.

“Barang buktinya cukup banyak yakni 10.000 butir lebih pil tramadol dan hexymer,” kata Arief.

Dijelaskan, peredaran pil setan itu kini menyasar masyarakat luas. Bahkan mereka menjajakanya di warung kopi dan warung nasi.

“Banyak orang yang membeli untuk makan ataupun hanya sekedar ngopi, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap warga sekitar. Namun naluri anggota kami sangat peka sehingga pada saat pelaku bertransaksi mereka langsung ditangkap,” katanya.

Dijelaskan, para pengedar narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara atau hukuman mati

Sementara, para pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dijerat Pasal 196 Jo 197dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement