Connect with us

Regional

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Bekasi Wajib Tutup

Published

on

INFOKA.ID – Selama bulan suci Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah, tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bekasi dilarang beroperasi.

Hal itu disampaikan disampaikan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Bahkan ia berujar seruan tersebut tak hanya berlaku saat Ramadhan, melainkan selama-lamanya.

“Kepada segenap pemilik usaha tempat hiburan, pemilik restoran, cafetaria dan warung makanan serta minuman, diharapkan mengikuti aturan Perda Nomor 3 tahun 2016,” ungkap Dani dilansir dari Wartakotalive.com, Minggu (19/3/2023).

Sesuai Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, pengusaha tempat hiburan malam untuk diminta untuk menghentikan kegiatan maksiat selama-lamanya.

Sementara itu, bagi pengusaha restoran serta cafetaria, diminta untuk tidak melayani atau menyajikan makanan secara terbuka kepada masyarakat yang tak berpuasa di siang hari.

“Demi menghormati umat muslim, diharapkan menaati aturan tersebut,” ucapnya.

Selain itu, kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), ia mengharapkan agar ketentuan ibadah yang dilakukan mengacu pada seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kemudian kepada aparatur sipil negara (ASN), ia meminta agar mereka tetap melakukan tugas melayani masyarakat dengan penuh kesabaran.

“Untuk ASN, mari kita melakukan tugas sebagaimana mestinya dengan penuh keikhlasan, amanah, tanggung jawab dan disiplin,” tutur Dani.

Ia berharap agar seluruh masyarakat juga saling menghargai dan menghormati sehingga mewujudkan lingkungan yang harmonis selama berlangsungnya ibadah puasa. (*)

Sumber: Wartakotalive.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement