Connect with us

Regional

Selama Januari 2023, Belasan Pengedar Narkoba di Karawang Ditangkap

Published

on

KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, menangkap 12 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba. Penangkapan itu dilakukan dalam kurun waktu dua pekan selama Januari 2023.

“Peredaran sabu-sabu dan obat keras ilegal masih mendominasi pengungkapan kasus narkoba. Para tersangka ini kami tangkap di sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Karawang,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal Abidin, Jum’at (27/1/2023).

Dijelaskan Kasat, para tersangka itu ditangkap dari hasil pengungkapan 10 kasus.

“Iya kami berhasil amankan 12 pengedar narkoba, dari pengungkapan 10 kasus dalam waktu dua pekan terakhir ini,” kata Arif.

Arif mengungkapkan, 10 kasus itu mulai dari kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, obat keras tertentu (OKT) dan tembakau sintetis.

Pengungkapannya pun dari mulai dari hasil penyelidikan, pengembangan hingga patroli rutin yang dilakukan.

“10 kasus itu rinciannya, 4 kasus sabu, ganja 1 kasus, OKT 4 kasus, dan tembakau sintetis 1 kasus,” ungkap Arif.

Untuk barang bukti sabu seberat kurang lebih 34,65 gram, ganja 33,65 gram, OKT 20.420 butir dan tembakau sintetis 80 gram.

Modus operandi yang digunakan para tersangka, dikatakan Arif, rata-rata mereka mendapatkan narkotika dengan cara sistem tempel yaitu diletakan disuatu tempat oleh pengedar.

Lalu, saling bertemu antara konsumen dengan para pengedar, dan ada juga sistem melalui jasa pengiriman barang (paket).

“Seluruh barang-barang tersebut didapat dari wilayah Jakarta,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini nekat menjadi pengedar narkoba karena masalah ekonomi. Apalagi upah dari mengedarkan narkotika ini dinilai cukup lumayan.

“Disebabkan karena masalah ekonomi sehingga para pelaku nekat untuk menjadi pengedar narkotika karena mereka beranggapan bisnis haram tersebut menjanjikan bagi pendapatannya, namun itu jelas dilarang undang-undang dan merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Sementara pasal yang dijerat terhadap para tersangka pengedar ganja yakni Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman Mati.

Untuk pengedar narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.

Untuk pelaku narkotika jenis ganja dan tembakau gorilla (Sintetis) dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling tama 12 tahun.

“Untuk Obat Keras Tertentu (OKT) dijerat Pasal 196 Jo 197 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement