Connect with us

Regional

Selain Dijerat Pasal Penipuan, Dukun ‘Penggandaan Uang’ di Bekasi Juga Dilaporkan Nikahi Anak di Bawah Umur

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menetapkan Hermawan atau yang dijuluki Ustadz Gondrong sebagai tersangka usai aksi ‘penggandaan uang’ yang dilakukannya di Bekasi, viral di media sosial. Ustadz Gondrong ditahan di Polres Metro Kabupaten Bekasi pada Senin (22/3/2021).

Kapolsek Babelan Kompol Ghulam menjelaskan, pihaknya menangkap Ustadz Gondrong di Babelan, Kabupaten Bekasi pada Minggu (21/3) lalu. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam kepada Ustadz Gondrong hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (22/3/2021).

“(Ditahan) sejak kemarin. Ditahannya di Polres,” ujar Kompol Ghulam, seperti dilansir dari Detikcom, Selasa (23/3/2021).

Dalam kesempatan jumpa pers, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Ustadz Gondrong dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan Pasal 378 (KUHP) dan dalam kasus ini juga kita akan kembangkan ada temuan-temuan seperti nanti ada uang palsu, kemudian ada KTP palsu yang kita temukan. Ada 2 KTP yang dia miliki dengan identitas yang beda,” tutur Hendra.

Hermawan alias Ustadz Gondrong tidak hanya berurusan dengan polisi atas aksi tipu-tipu penggandaan uang. Ustaz Gondrong juga dilaporkan menikahi anak di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan laporan tersebut dibuat oleh mertua Hermawan. Kata Hendra, Ustadz Gondong menikahi istrinya yang berinisial NP saat masih berusia 15 tahun pada 2017.

“Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya (Hermawan) melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur,” ujar Hendra di Polres Metro Kabupaten Bekasi, Selasa (23/3/2021).

Hendra menyampaikan Hermawan dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Dia menyebut pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

“Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Ustadz Gondrong viral di media sosial setelah videonya diunggah oleh akun Boger Panglima Srigala Tempur di Facebook. Dalam video, terlihat Ustaz Gondrong sedang duduk bersila di depan sebuah kotak.

Ustadz Gondrong kemudian membuka kotak kecil tersebut. Di dalamnya, ada benda berwarna hitam yang kemudian ia bungkus dengan kertas.

Gulungan kertas itu ia masukkan ke sebuah kotak berwarna hitam yang ukurannya lebih besar. Tak lama kemudian, ia mengeluarkan gulungan kertas itu dan mengambil benda berwarna hitam untuk diletakkan kembali ke kotak abu-abu.

Sementara itu, kertas-kertas tersebut dimasukkan kembali ke kotak hitam. Ia mengambil kantong plastik berwarna hitam untuk menutupi kotak hitam. Tiba-tiba keluar asap dari kantong plastik itu.

Seketika dia membuka kotak hitam itu dan terlihat uang kertas Rp 100 ribu dalam jumlah banyak. (*)

Sumber: Detikcom