Connect with us

Regional

Sekda Sumedang Minta Kelurahan Talun Kembalikan Uang BLT yang Dikutip Untuk Beli Kupon

Published

on

INFOKA.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman, meminta pihak Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, mengembalikan uang bantuan langsung tunai (BLT) yang dikutip untuk pembelian kupon gerak jalan.

Pengembalian dilakukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang sebelumnya digiring untuk membeli kupon gerak jalan dalam rangka ulang tahun kelurahan, saat mengantre pencairan BLT pada Selasa (13/9/2022).

“Ya, bagi KPM yang telah menyisihkan uang untuk membeli kupon, kami sedang lakukan langkah-langkah agar secepatnya dikembalikan,” kata Herman Suryatman dilansir dari TribunJabar.id, Selasa (27/9/2022).

Menurut Herman, pengembalian uang itu sebagai bukti bahwa Kelurahan Talun tidak sengaja hendak merugikan masyarakat.

Menurut Sekda, dalam kasus Kelurahan Talun ini hanya teridentifikasi ada pelanggaran disiplin oleh lurah.

“Saya sudah tugaskan camat. Ini kan sudah terjadi, secepatnya akan kita pulihkan, ambil langkah-langkah, yang sudah kadung menyisihkan ini harus dikembalikan,” katanya.

Ia mengatakan Pemkab Sumedang berjanji untuk memperbaiki pengawasan penyaluran BLT. Bukan hanya akan memperketat pengawasan atas penyaluran BLT, namun juga bantuan-bantuan lainnya.

Ada tiga pengawasan yang diterapkan. Pertama, pengawasan dari dalam yang dilakukan Inpektorat Daerah (Irda). Kedua, pengawasan berjenjang mulai dari tingkat dinas, kecamatan, hingga kelurahan.

Ketiga, pengawasan dari masyakrakat. Masyarakat dipersilakan untuk melaporkan kejadian-kejadian penyelewengan dana bantuan ke pemerintah.

“Silakan laporkan ke saya, boleh via akun media sosial saya. Yang jelas, Pak Bupati dan Pak Wabup komitmen untuk BLT sampai dengan utuh dan cepat,” katanya.

Dia mengatakan, evaluasi yang dilakukan menunjukkan adanya kekurangan pada pelaksanaan tata pemerintahan di Sumedang. karenanya, Sekda memohonkan maaf.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Sumedang menyampaikan permohonan maaf apabila ada kekurangan, kami segera perbaiki,” katanya.

Dinas Sosial dan Inspektorat Daerah Kabupaten Sumedang telah menyatakan bahwa Kelurahan Talun menyalahi aturan Dirjen Pemberdayaan Sosial, Kemensos RI nomor 158/2022, yang menyatakan BLT hanyalah untuk membeli bahan pokok. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement