Regional
Sekda Sumedang Minta Kelurahan Talun Kembalikan Uang BLT yang Dikutip Untuk Beli Kupon
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman, meminta pihak Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, mengembalikan uang bantuan langsung tunai (BLT) yang dikutip untuk pembelian kupon gerak jalan.
Pengembalian dilakukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang sebelumnya digiring untuk membeli kupon gerak jalan dalam rangka ulang tahun kelurahan, saat mengantre pencairan BLT pada Selasa (13/9/2022).
“Ya, bagi KPM yang telah menyisihkan uang untuk membeli kupon, kami sedang lakukan langkah-langkah agar secepatnya dikembalikan,” kata Herman Suryatman dilansir dari TribunJabar.id, Selasa (27/9/2022).
Menurut Herman, pengembalian uang itu sebagai bukti bahwa Kelurahan Talun tidak sengaja hendak merugikan masyarakat.
Menurut Sekda, dalam kasus Kelurahan Talun ini hanya teridentifikasi ada pelanggaran disiplin oleh lurah.
“Saya sudah tugaskan camat. Ini kan sudah terjadi, secepatnya akan kita pulihkan, ambil langkah-langkah, yang sudah kadung menyisihkan ini harus dikembalikan,” katanya.
Ia mengatakan Pemkab Sumedang berjanji untuk memperbaiki pengawasan penyaluran BLT. Bukan hanya akan memperketat pengawasan atas penyaluran BLT, namun juga bantuan-bantuan lainnya.
Ada tiga pengawasan yang diterapkan. Pertama, pengawasan dari dalam yang dilakukan Inpektorat Daerah (Irda). Kedua, pengawasan berjenjang mulai dari tingkat dinas, kecamatan, hingga kelurahan.
Ketiga, pengawasan dari masyakrakat. Masyarakat dipersilakan untuk melaporkan kejadian-kejadian penyelewengan dana bantuan ke pemerintah.
“Silakan laporkan ke saya, boleh via akun media sosial saya. Yang jelas, Pak Bupati dan Pak Wabup komitmen untuk BLT sampai dengan utuh dan cepat,” katanya.
Dia mengatakan, evaluasi yang dilakukan menunjukkan adanya kekurangan pada pelaksanaan tata pemerintahan di Sumedang. karenanya, Sekda memohonkan maaf.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Sumedang menyampaikan permohonan maaf apabila ada kekurangan, kami segera perbaiki,” katanya.
Dinas Sosial dan Inspektorat Daerah Kabupaten Sumedang telah menyatakan bahwa Kelurahan Talun menyalahi aturan Dirjen Pemberdayaan Sosial, Kemensos RI nomor 158/2022, yang menyatakan BLT hanyalah untuk membeli bahan pokok. (*)
Sumber: TribunJabar.id


You may like

BLT Rp 600 Ribu Akan Cair Sebelum Puasa Ramadhan

Pemprov Jabar Siapkan Tenda Darurat hingga Dapur Umum Untuk Bantu Korban Angin Puting Beliung

Kegiatan TNI AD, Sako Ma’arif NU Karawang Ikut Serta Perkemahan Pramuka Saka Wira Kartika Terpusat Tingkat Daerah 2024

Suami yang Bacok Istrinya di Sumedang Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Polda Jabar Kerahkan 500 Personel Untuk Bantu Proses Evakuasi Warga yang Terdampak Gempa Sumedang

Bey Machmudin: 400 Rumah Rusak dan 500 Orang Ngungsi Akibat Gempa Susulan di Sumedang
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






