Connect with us

Regional

Sekda Karawang: Pemberian Dana Hibah Oleh Pemda Tidak Melanggar Hukum

Published

on

KARAWANG – Sekda Karawang, Acep Jamhuri mengungkapkan pemberian dana hibah kepada sejumlah instansi oleh Pemkab Karawang tidak melanggar hukum karena sesuai dengan prosedur. Pemkab Karawang memang menganggarkan dana hibah kesejumlah instansi dalam rangka pembangunan.

“Secara aturan tidak ada larangan dalam pemberian dana hibah. Namun itu harus dilakukan sesuai mekanismenya, mulai dari adanya pengajuan, pembahasan dan pengkajian di kami hingga di DPRD dan juga disetujui DPRD Karawang,” kata Acep Jamhuri, Kamis (23/2/2023).

Menurut Acep, terkait adanya sebagian masyarakat yang mempertanyakan dana hibah untuk institusi bukan masalah. Pemkab memastikan jika itu sudah sesuai aturan seperti juga hibah kepada institusi lain.

“Pengajuan dana hibah melalui proses kajian tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan badan anggaran (Banggar) DPRD untuk dibahas,” katanya.

Terkait hibah ke instansi vertikal, dikatakan Acep, bukan hanya satu instansi saja tetapi Pemkab Karawang juga melakukan hibah ke sejumlah instansi vertikal yang ada di Karawang, juga ke partai politik, LSM dan Organisasi Kemasyaratan.

“Pemkab Karawang juga pernah memberi hibah Rp 50 miliar berupa pembangunan dan perbaikan Jalan Interchange Karawang Barat yang itu sebetulmya aset Kementerian PUPR,” katanya.

Jika ada masyarakat mempersoalkan dana hibah karena tidak berpihak kepada kesejahteraan warga dinilai kurang tepat. Apalagi dikaitkan dengan kekurangan pembangunan di sektor lain.

“Semua program pembangunan dilaksanakan setiap tahun tapi menyesuaikan dengan kemampuan anggaran kita. Tapi yang pasti semua berjalan.” katanya.

Acep menegaskan, Pemkab Karawang dalam hal ini Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Karawang Aep Syapuloh terus meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Itu terlihat dari alokasi anggaran untuk pembangunan jalan, jembatan, drainase, perbaikan jalan dan program lainnya untuk kesejahteraan masyarakat pada tahun 2023 yang mencapai ratusan miliar.

“Belum dibidang kesehatan seperti pembangunan RSUD Rengasdengklok, Puskesmas, juga pendidikan, dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya. Pemda tidak mengabaikan untuk masyarakat untuk menyejahterakan rakyat,” katanya. (adv)

Advertisement
4 Comments

4 Comments

  1. Arif bayu Jati triyuda

    24 Februari 2023 at 07:40

    Jurus ngeles…masih bnyk jln rusak parah dibiarkan, sekolah rusak dibiarkan…eeekh ini malah dan dihibahkan keluar, yg di dalam masih sangat diperlukan….AHY, SBY…bagaimana tukh kadernya yg gk beres ??? Koq dibiarkan, didiamkan ???

    • Toni panjul

      27 Februari 2023 at 17:42

      Memang tidak melanggar hukum tetapi karawang masih membutuhkan biaya yg besar untuk pembangunan, pembangunan jembatan badami hingga kini tidak diteruskan padahal kalo jam brkt dan pulang kerja selalu macet. PDAM jg butuh dana hibah untuk pembelian genset yg diperlukan oleh publik pengguna pdam, dijarenakan apabila mati listrik maka pdam pun tidak mengalir, apa karena ingin dicalonkan sbg gub jabar shg harus mencari simpati warga jabar agar dipilih sbg gubernur. Ngurus kota karawang aja belum becus pengen jadi gubernur

    • Toni panjul

      27 Februari 2023 at 17:51

      Memang tidak melanggar hukum tetapi karawang masih membutuhkan biaya yg besar untuk pembangunan, pembangunan jembatan badami hingga kini tidak diteruskan padahal kalo jam brkt dan pulang kerja selalu macet. PDAM jg butuh dana hibah untuk pembelian genset yg diperlukan oleh publik pengguna pdam, dikarenakan apabila mati listrik maka pdam pun tidak mengalir, apa karena ingin dicalonkan sbg gub jabar shg harus mencari simpati warga jabar agar dipilih sbg gubernur. Ngurus kota karawang aja belum becus pengen jadi gubernur. Jujur saja pemilu yg lalu sy pilih Demokrat, tapi untuk mendukung cellica jd gubernur jabar nanti dulu deh, kwalitas pembangunan di karawang aja yg bagus

  2. Ade

    25 Februari 2023 at 13:46

    Masjid al aman atuh pak bere hibah jl.arif rahman hakim proposal pengajuan ti th 2021

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement