Regional
Segera Panggil RS Helsa Cikampek, Askun: Cabut saja Izinnya Jika Masih Membandel
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Polemik berbayar pasien Covid-19 di Rumah Sakit Helsa Cikampek terus berlanjut. Kali ini giliran praktisi hukum dan pengamat pemerintahan, Asep Agustian SH.MH yang angkat bicara.
Menurut Askun (sapaan akrab), sikap membandel RS Helsa Cikampek yang memungut biaya administrasi kepada pasien Covid-19 diduga telah melanggar SOP rumah sakit yang menjadi rujukan pasien covid-19.
Karena bagaimana tidak, dari semua rumah sakit swasta di Karawang yang menjadi rujukan pasien Covid-19, diduga hanya RS Helsa Cikampek yang memungut biaya administrasi kepada pasien.
“Komisi IV DPRD Karawang jangan hanya sekedar membuat statement di media masa. Segera panggil itu rumah sakit untuk dimintai pertanggungjawaban. Kasian masyarakat kalau jadi pasien Covid-19 harus berbayar,” tutur Askun, Senin (28/6/2021).
Jika saja RS Helsa Cikampek masih ‘keukeuh’ membandel, Askun juga mendesak agar Komisi I DPRD Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang segera memanggil pihak rumah sakit untuk mempertanyakan izin pengelolaan limbah medisnya.
“Kalau ada rumah sakit membandel seperti ini, periksa saja semua izin pengelolaan limbahnya. Kemana coba dia (RS Helsa Cikampek) selama ini membuang limbah medisnya. Jika terbukti bersalah, cabut saja izin operasionalnya sekalian, biar jadi contoh untuk rumah sakit swasta yang lain,” tegas Askun.
Ditambahkan Askun, butuh ketegasan pemkab melalui dinas terkait untuk menertibkan dugaan rumah sakit membandel seperti RS Helsa Cikampek. Jika tidak, maka akan semakin banyak bermunculan rumah sakit swasta membandel lainnya.
“Dalam persoalan polemik di RS Helsa Cikampek ini, kita akan bisa lihat pejabat dan wakil rakyat akan berpihak kepada siapa. Kalau mereka mau bekerja untuk rakyat, seharusnya sudah dari kemarin-kemarin RS Helsa Cikampek dipanggil,” tandas Askun. (cho)


You may like

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang

Lapas Karawang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba, Pungli Dan HP Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat
Pos-pos Terbaru
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern
- 12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang






