Regional
Sebelum Bunuh Suaminya, Ossy Sempat Dinasihati Selingkuhannya
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Kasus pembunuhan Arif Sriono (32), oleh istrinya, Ossy Claranita Nanda (32) mengungkap fakta baru. Pelaku Ossy sempat dinasehati selingkuhannya agar tak melakukan pembunuhan dan mengingatkan konsekwensi hukum jika tertangkap karena melakukan pembunuhan.
Namun Ossy sudah gelap mata dan akhirnya merencanakan membunuh suaminya bersama adiknya, Pandu (19).
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengungkapkan polisi sudah memeriksa 17 orang saksi yang salah satunya merupakan selingkuhan pelaku.
Dua minggu Ossy bersama Pandu (19) dan RZ merencanakan pembunuhan Arif di sebuah rumah indekos.
Abdul menjelaskan, selingkuhan Ossy mendengar percakapan Ossy, Pandu dan RZ soal pembahasan rute.
“Pil (pria idaman lain) OC ini mendengar percakapan mereka mengenai rute,” kata Abdul, Rabu (17/1/2023).
Mendengar hal itu, selingkuhan Ossy itu pun tertarik dan bertanya sedang merencanakan apa.
“Saat itu OC menjawab mau buka usaha angkringan, kalau para pelanggan akan melewati jalur itu,” kata Abdul.
Karena curiga selingkuhan pelaku meminta Ossy berterus terang. Pria itu terus mencecar Ossy. Kemudian Ossy pun menjelaskan niatnya akan merencanakan pembunuhan suaminya kepada selingkuhan.
“Akhirnya Ossy pun memberitahu. Kalau pengakuan PIL, dia kemudian menasehati OC (Ossy) untuk tidak melakukan itu karena berisiko dengan tuntutan hukum,” kata Abdul.
Ossy pun marah kepada selingkuhannya tersebut. Abdul menyebut, selingkuhan Ossy baru mengetahui rencana itu tetap dilakukan setelah kejadian.
Jalil menyebut korban Arief Sriyono mengetahui Ossy mempunyai pria idaman lain dan menasihati Ossy. Termasuk soal kesepakatan Ossy tak akan mendapat harta gono-gini jika cerai dari Arif.
“Kalau dari sejumlah bukti dan keterangan saksi, korban memang sering menasehati OC. Bahkan dia meminta OC untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus tewasnya Arif Sriyono di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang. Warga sekitar awalnya menduga Arif menjadi korban begal pada 9 Januari 2024 dini hari.
Polisi menetapkan Ossy Claranita (32), Pandu (19), dan RZ sebagai tersangka pembunuhan. RZ dibayar Rp 1,5 juta ditambah motor korban untuk mengeksekusi korban.
Motif pembunuhan itu yakni sakit hati, dendam, dan persoalan ekonomi yakni Ossy ingin menguasai harta korban. Polisi juga menyebut Ossy mempunyai pria idaman lain.
Ossy dan Pandu dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) HUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

You may like

Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA

Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara

Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan

Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
- Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan
- Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan







