Connect with us

Regional

Sebanyak 166 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Selama 2023

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang mencatat terjadi peningkatan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada tahun 2023. Kenaikan sebanyak 20 perkara, dari tahun 2022 sebanyak 118 menjadi 138 perkara pada tahun 2023.

“Polres Karawang dalam hal ini Satuan Narkoba Polres Karawang tahun 2023 menangani perkara sebanyak 140 kasus,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu (30/12/2023).

Wirdhanto menuturkan, dari sebanyak 140 kasus itu ditangkap sebanyak 166 tersangka. Sedangkan jumlah pemakai yang sudah direhabilitasi sebanyak 64 orang.

Sementara itu, barang bukti diamankan ganja sebanyak 8.463,26 gram, tembakau gorila 2,007,07 gram, sabu 994,16 gram, psikotropika 569 butir dan OKT (obat keras tertentu) 264.749 butir.

“Jadi modus operandinya pengedarannya bermacam, mulai dari face to face atau tatap muka, transaksi melalui kurir, lewat media sosial hingga pembelian langsung ke lokasi peredaran narkoba,” ungkapnya.

Kata Wirdhanto, ada modus baru dalam peredaran narkoba ialah sistem lempar lembing atau sistem tempel. Barang haram itu disimpan disuatu tempat sesuai perjanjian penjual dan pembeli. Kemudian melalui jasa pengiriman.

“Yang terbesar sepanjang 2023 kita ungkap OKT dari bandar orang Aceh hingga mendapatkan barang bukti cukup banyak,” katanya.

Wirdhanto menambahkan, pihaknya berterima kasih atas peran masyarakat yang aktif dalam memberikan laporan atau informasi mengenai peredaran narkoba di lingkungannya. Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di Karawang.

“Segala bentuk laporan dan informasi dari masyarakat tentu kita akan tindaklanjuti. Kita semua sepakat berantas narkoba,” tutupnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement