Connect with us

Regional

Sebagai Bentuk Perhatian, Bawaslu Sambut Kehadiran Tim Hukum Paslon Nomor 1

Published

on

KARAWANG – Bawaslu Kabupaten Karawang menerima kedatangan Tim Hukum Pasangan Calon nomor 1 terkait laporan dugaan Pelanggaran Pilkada. Hal tersebut disambut Bawaslu sebagai perhatian dan bentuk kecintaan terhadap Bawaslu yang lebih baik.

Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat ( Humas) Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas kedatangan Tim Hukum Paslon 1 yang datang ke Kantor Bawaslu, artinya sebagai tanda kepedulian kepada Bawaslu.

“Kami sangat bergembira, kami menyapanya dan apa yang disampaikan oleh Tim Hukum Paslon 1 adalah menjadikan sebuah kecintaan bagi kami untuk bekerja dengan lebih baik,” ujarnya, Jumat (11/10/2024)

Ade menambahkan, bahkan sebelum Tim Hukum Paslon 1 datang, pihaknya pun melaksanakan kinerja sesuai dengan aturan. Semisal banyak pelanggaran yang ditemukan, melalui Laporan Informasi (LI) sebagai informasi awal untuk ditelusuri.

“Sejauh mana Bawaslu menangani perkara pelanggaran di tahapan penelusuran informasi, karena di dalam peraturan nomor 8 tahun 2020, kita bisa melakukan penelusuran informasi awal,” jelasnya.

Masih Ade menambahkan, dari hasil penelusuran ini pihaknya sudah lakukan dan sedang tahapan proses. Bahkan beberapa temuan ada yang sudah diputuskan.

“Kalau yang sudah diputuskan, silahkan oleh teman-teman untuk dilihat di papan informasi di Kantor Bawaslu, karena ketika kita memenuhi unsur, kita harus clear dong,” ucapnya.

Sambung masih Ade menambahkan, karena dalam pelanggaran di dalam pasal-pasal itu pasti menyangkut pada sanksi, apa dan siapa yang dilanggar, tapi harus memenuhi unsurnya, yakni syarat formilnya harus dipenuhi.

“Jadi pada intinya, meskipun belum ada laporan secara resmi, kami di Bawaslu Karawang sudah bergerak, contohnya terkait Oknum Lurah yang diduga melanggar, dipanggil semua unsurnya tidak dipenuhi, jadi tidak menjadi pelanggaran pidana, karena di dalam pemeriksaan kita dibatasi 7 hari,” pungkasnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement