Connect with us

Regional

Satu Tahun Beroperasi, Tempat Wisata Imah Urang Diduga Belum Kantongi Izin

Published

on

KARAWANG – Sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun, tempat wisata Imah Urang yang berada di Dusun Tamiang, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang diduga belum mengantongi izin dari Pihak Desa setempat ataupun menempuh perizinan dari Dinas terkait Destinasi Wisata.

Ketika awak media melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Karawang, melalui Sekretaris Dinas, Zaeni membenarkan untuk perizinan pemanfaatan Objek Wisata Imah Urang, belum pernah menerima berkas Izin Pemanfaatan Objek Wisata.

“Sepengetahuan saya belum, tapi untuk memastikannya silahkan bisa ditanyakan lagi ke kepada Bidang Pariwisata langsung aja,” tutup Zaeni singkat, Selasa (21/11/2023).

Di tempat terpisah, awak media pun mendatangi Kantor Desa Bengle untuk menanyakan terkait izin lingkungan.

Kepala Desa Bengle, Lia mengatakan, pihaknya belum pernah menerima berkas dari Imah Urang. Bahkan pihak Desa sudah menegur, tetapi belum ditindaklanjuti oleh pihak Imah Urang sampai sekarang.

“Dulu pernah Wakil Dusun bersama Kapolsek Majalaya mendatangi Objek Wisata Imah Urang untuk segera memproses perizinan tapi ngomongnya dalam proses pembuatan,” tandasnya.

Sementara Karyawan Manager Imah Urang, Maulidan mengungkapkan, bahwa pihaknya baru saja membereskan PT untuk legalitas Imah Urang.

“Dulu awalnya konsep Imah Urang ini adalah Budaya, setelah berjalan ternyata lebih ke segmen Pariwisata, jadi baru bisa menyelesaikan PT-nya sudah ada,” ujarnya, Selasa (21/11/2023).

Diakui Maulidan, memang untuk perizinan Imah Urang belum diselesaikan, tapi sedang dalam proses pembuatan perizinan.

“Sebenarnya dulu Pemilik bikin tempat wisata ini melihat situasi atau segmentasinya dulu, bagaimana kedepan, makanya belum kami proses perizinannya,” pungkasnya. (cho/red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement