Connect with us

Regional

Satu Petugas KPPS Meninggal saat Bertugas, KPU Karawang Siapkan Santunan Rp 42 Juta Untuk Ahli Waris

Published

on

KARAWANG – Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Karawang, Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas pada hari pemungutan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memastikan ahli waris akan mendapat santunan.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyebutkan, petugas KPPS yang meninggal tersebut bernama Suhendi. Mendiang bertugas di TPS 09 Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya.

“Kami dari KPU Karawang mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucap Mari, Kamis (28/11).

Mari mengatakan, almarhum wafat diduga akibat serangan jantung. Hal itu didapat berdasarkan keterangan dari keluarga mendiang saat pihaknya bertakziah ke kediaman korban.

Almarhum yang juga berprofesi sebagai guru itu, katanya, memang sempat mengeluh tidak enak badan saat proses rekapitulasi suara pada Rabu (27/11) sore.

“Jadi posisinya waktu itu lagi proses rekapitulasi. Almarhum sempet mengeluh ke rekan-rekannya keringet dingin, gak enak badan,” ucapnya.

“Kemudian dibawa lah ke Puskesmas Cibuaya untuk diperiksa. Udah sempet mendingan, cuma gak lama keringet dingin, jantung berdebar. Dicek sama perawat lalu dirujuk ke RS Hastien. Namun pas di RS dinyatakan meninggal dalam perjalanan,” sambung Mari.

Mari menyebut, almarhum sebelum hari pemungutan suara memang tidak menyampaikan keluhan apapun terkait kesehatannya.

Begitu pun dari hasil tes kesehatan saat proses rekrutmen KPPS sebelumnya, almarhum dinyatakan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit apapun.

“Gak ada keluhan sebelumnya, cuma mungkin namanya proses persiapan ya terlalu lelah, kurang istirahat. Jadi yah itu di luar kendali kita sebagai manusia,” paparnya.

Namun demikian, Mari memastikan, petugas KPPS yang meninggal tersebut akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Hal itu sebagaimana perjanjian kerja sama yang sudah dituangkan antara KPU Karawang dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Insya Allah ahli waris almarhum akan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta. Ini klaim asuransinya sedang kami proses, mudah-mudahan bisa secepatnya diterima pihak almarhum,” tutupnya. (*)