Regional
Satu Petugas KPPS Meninggal saat Bertugas, KPU Karawang Siapkan Santunan Rp 42 Juta Untuk Ahli Waris
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Karawang, Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas pada hari pemungutan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memastikan ahli waris akan mendapat santunan.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyebutkan, petugas KPPS yang meninggal tersebut bernama Suhendi. Mendiang bertugas di TPS 09 Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya.
“Kami dari KPU Karawang mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucap Mari, Kamis (28/11).
Mari mengatakan, almarhum wafat diduga akibat serangan jantung. Hal itu didapat berdasarkan keterangan dari keluarga mendiang saat pihaknya bertakziah ke kediaman korban.
Almarhum yang juga berprofesi sebagai guru itu, katanya, memang sempat mengeluh tidak enak badan saat proses rekapitulasi suara pada Rabu (27/11) sore.
“Jadi posisinya waktu itu lagi proses rekapitulasi. Almarhum sempet mengeluh ke rekan-rekannya keringet dingin, gak enak badan,” ucapnya.
“Kemudian dibawa lah ke Puskesmas Cibuaya untuk diperiksa. Udah sempet mendingan, cuma gak lama keringet dingin, jantung berdebar. Dicek sama perawat lalu dirujuk ke RS Hastien. Namun pas di RS dinyatakan meninggal dalam perjalanan,” sambung Mari.
Mari menyebut, almarhum sebelum hari pemungutan suara memang tidak menyampaikan keluhan apapun terkait kesehatannya.
Begitu pun dari hasil tes kesehatan saat proses rekrutmen KPPS sebelumnya, almarhum dinyatakan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit apapun.
“Gak ada keluhan sebelumnya, cuma mungkin namanya proses persiapan ya terlalu lelah, kurang istirahat. Jadi yah itu di luar kendali kita sebagai manusia,” paparnya.
Namun demikian, Mari memastikan, petugas KPPS yang meninggal tersebut akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Hal itu sebagaimana perjanjian kerja sama yang sudah dituangkan antara KPU Karawang dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Insya Allah ahli waris almarhum akan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta. Ini klaim asuransinya sedang kami proses, mudah-mudahan bisa secepatnya diterima pihak almarhum,” tutupnya. (*)


You may like

Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Fasilkom Unsika Gandeng Brits Hotel Karawang Melalui Program Magang

Tim Hukum Jabar Istimewa Beberkan Kronologi Kasus Si Nenek dan Perempuan Muda, Interval Visum Jadi Sorotan

Ketua DPRD Karawang Sebut Pembentukan Pansus Wujud Komitmen Perkuat Regulasi Daerah

Rapat Paripurna DPRD Karawang Agenda Penyampaian Nota Pengantar APBD, Bupati Tegaskan Penguatan SDM

NOEND Band Panaskan Laga Inggris vs Argentina di Nobar Juara Karawang, Ratusan Penonton Tumpah Ruah

Komisi III DPRD Karawang Tindak Lanjuti Dugaan Penutupan Drainase Penyebab Banjir
Pos-pos Terbaru
- Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Fasilkom Unsika Gandeng Brits Hotel Karawang Melalui Program Magang
- Tim Hukum Jabar Istimewa Beberkan Kronologi Kasus Si Nenek dan Perempuan Muda, Interval Visum Jadi Sorotan
- Ketua DPRD Karawang Sebut Pembentukan Pansus Wujud Komitmen Perkuat Regulasi Daerah
- Rapat Paripurna DPRD Karawang Agenda Penyampaian Nota Pengantar APBD, Bupati Tegaskan Penguatan SDM
- NOEND Band Panaskan Laga Inggris vs Argentina di Nobar Juara Karawang, Ratusan Penonton Tumpah Ruah






