Regional
Satu Petugas KPPS Meninggal saat Bertugas, KPU Karawang Siapkan Santunan Rp 42 Juta Untuk Ahli Waris
Published
6 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Karawang, Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas pada hari pemungutan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memastikan ahli waris akan mendapat santunan.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyebutkan, petugas KPPS yang meninggal tersebut bernama Suhendi. Mendiang bertugas di TPS 09 Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya.
“Kami dari KPU Karawang mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucap Mari, Kamis (28/11).
Mari mengatakan, almarhum wafat diduga akibat serangan jantung. Hal itu didapat berdasarkan keterangan dari keluarga mendiang saat pihaknya bertakziah ke kediaman korban.
Almarhum yang juga berprofesi sebagai guru itu, katanya, memang sempat mengeluh tidak enak badan saat proses rekapitulasi suara pada Rabu (27/11) sore.
“Jadi posisinya waktu itu lagi proses rekapitulasi. Almarhum sempet mengeluh ke rekan-rekannya keringet dingin, gak enak badan,” ucapnya.
“Kemudian dibawa lah ke Puskesmas Cibuaya untuk diperiksa. Udah sempet mendingan, cuma gak lama keringet dingin, jantung berdebar. Dicek sama perawat lalu dirujuk ke RS Hastien. Namun pas di RS dinyatakan meninggal dalam perjalanan,” sambung Mari.
Mari menyebut, almarhum sebelum hari pemungutan suara memang tidak menyampaikan keluhan apapun terkait kesehatannya.
Begitu pun dari hasil tes kesehatan saat proses rekrutmen KPPS sebelumnya, almarhum dinyatakan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit apapun.
“Gak ada keluhan sebelumnya, cuma mungkin namanya proses persiapan ya terlalu lelah, kurang istirahat. Jadi yah itu di luar kendali kita sebagai manusia,” paparnya.
Namun demikian, Mari memastikan, petugas KPPS yang meninggal tersebut akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Hal itu sebagaimana perjanjian kerja sama yang sudah dituangkan antara KPU Karawang dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Insya Allah ahli waris almarhum akan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta. Ini klaim asuransinya sedang kami proses, mudah-mudahan bisa secepatnya diterima pihak almarhum,” tutupnya. (*)

You may like
Program Seratus Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Karawang Menuai Apresiasi dari DPRD
Bahaya! Sambungan Jembatan Citarum Jalan Interchange Berlubang, Komisi III DPRD Karawang Akan Panggil Dinas PUPR
Komisi III DPRD Karawang Monitoring Pengerjaan Marka Jalan Senilai 1,4 Miliar
Kinerja Tak Becus, Heigel Yusuf Minta DP3A Karawang Dibubarkan
Film Dokumenter UNSIKA Juara 1 FLC 2025 Malaysia, Angkat Kearifan Lokal Kampung Salapan Karawang
Pria Tak Dikenal Masuk ke Ruang Pasien RS Hastien Karawang, Vendor Keamanan Dievaluasi
Pos-pos Terbaru
- Program Seratus Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Karawang Menuai Apresiasi dari DPRD
- Bahaya! Sambungan Jembatan Citarum Jalan Interchange Berlubang, Komisi III DPRD Karawang Akan Panggil Dinas PUPR
- Komisi III DPRD Karawang Monitoring Pengerjaan Marka Jalan Senilai 1,4 Miliar
- Kinerja Tak Becus, Heigel Yusuf Minta DP3A Karawang Dibubarkan
- Sidang Kasus OTT Deliar Marzoeki, Jaksa Penuntut Umum Tunjukkan Barang Bukti


