Regional
Satresnarkoba Polres Karawang Bekuk Pengedar Sabu di Ciampel, Amankan Barang Bukti 33,65 Gram
Published
10 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang dibawah pimpinan AKP M. Yusuf Bakhtiar kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Karawang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Pasir Kadongdong RT 015/RW 006, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas IPDA Cep Wildan
Tersangka diketahui berinisial AR (27), warga Dusun Babakan RT 010/RW 004, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 33,65 gram, dua pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone merk Vivo yang digunakan dalam aktivitas transaksi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kasi Humas IPDA Cep Wildan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
“Polres Karawang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama untuk menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba.(red)


You may like

Mengakhiri Masa Tugas dengan Penghormatan, AKBP Fiki N. Ardiansyah Dilepas dalam Upacara Farewell Parade oleh Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto

Resmob Polresta Karawang Bekuk Komplotan Begal Perampas Motor Buruh Harian, Pengembangan Terus Dilakukan

Pertamina EP Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Talkshow “Cemerlang Lestari” di Karawang

Tak Tahu Bawa Buronan Dunia, Pihak Keluarga Sebut Pilot Muda Karawang Dijebak Instruktur

Antisipasi Sumbatan Irigasi, UPTD Pertanian dan IKD Pedes Karawang Gelar Rapat Gorol Eceng Gondok

Upaya Polantas di Karawang Sampaikan Disiplin Berlalu Lintas Kepada Pelajar demi Keselamatan di Jalan Raya
Pos-pos Terbaru
- Mengakhiri Masa Tugas dengan Penghormatan, AKBP Fiki N. Ardiansyah Dilepas dalam Upacara Farewell Parade oleh Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto
- Resmob Polresta Karawang Bekuk Komplotan Begal Perampas Motor Buruh Harian, Pengembangan Terus Dilakukan
- Pertamina EP Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Talkshow “Cemerlang Lestari” di Karawang
- Tak Tahu Bawa Buronan Dunia, Pihak Keluarga Sebut Pilot Muda Karawang Dijebak Instruktur
- Antisipasi Sumbatan Irigasi, UPTD Pertanian dan IKD Pedes Karawang Gelar Rapat Gorol Eceng Gondok






