Connect with us

Regional

Satlantas Polres Karawang Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang Sumbu Tiga atau Lebih Jelangi Arus Mudik Idul Fitri 1447 H

Published

on

KARAWANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang resmi mengumumkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih di wilayah hukum Kabupaten Karawang menjelangi arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyatakan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

“Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB,” ujar Ipda Cep Wildan.

Beberapa jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik vital seperti BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok penting seperti beras, tepung, hingga daging.

Pihak Polres Karawang mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan demi mencegah terjadinya penumpukan volume kendaraan di jalur-jalur utama.

Petugas di lapangan akan disiagakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar yang tetap membandel selama masa pembatasan berlangsung.(rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement