Connect with us

Regional

Satlantas Karawang Kembali Razia Knalpot Brong, 138 Motor Ditilang  

Published

on

KARAWANG – 138 kendaraan knalpot brong disita oleh jajaran Satlantas Polres Karawang. Operasi knalpot brong tersebut sampai kini masih terus dilakukan.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan dari razia 3 pekan kemarin pihaknya telah menilang 138 unit kendaraan bermotor roda dua, dan merazia ratusan knalpot bising.

“Kurang lebih 3 minggu kemarin atau pertengahan bulan Januari kami sudah melakukan penindakan sejauh ini kami mengamankan 138 unit kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong ,” kata Habibi saat diwawancarai di kantornya, Kamis (3/2/2022).

Penindakan tersebut dijelaskan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Pasal yang digunakan adalah 285 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan,” katanya.

Selain itu, bukan hanya pemotor, pihaknya juga telah mengimbau kepada pembuat knalpot untuk tidak lagi membuat knalpot bising.

“Kami sudah sosialisasi ke pembuat knalpot dan kami mengimbau untuk tidak membuatnya, untuk pembuat kami hanya sekadar imbau karena kewenangannya untuk usaha ada di dinas terkait sebagai pembinaannya,” katanya.

Sementara itu, pemilik 138 unit motor tersebut dikatakannya boleh datang untuk mengurusi tilang.

“Jadi bagi mereka yang ditilang bisa datang untuk mengurusinya,” tandasnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement