Connect with us

Regional

Satgas TPPO Bongkar Praktek Perdagangan Orang di Tirtajaya Karawang

Published

on

KARAWANG – Satgas Khusus TPPO Polres Karawang berhasil mengungkap praktek tindak pidana perdagangan orang dengan modus menjadi TKW di Arab Saudi.

Satu orang berinisial MH (41) warga Tirtajaya yang berperan sebagai penyalur berhasil diringkus.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan MH ditangkap karena menjadi pelaku pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami oleh seorang wanita belia berinisial DW (21) asal Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

“Pelaku MH sudah ditangkap. Dan dari pengakuan MH, dirinya sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2022 lalu,” katanya saat Konferensi Pers Polres Karawang, Sabtu (10/6/2023).

Lanjut Arief, dirinya menyebut ada pelaku lain dalam kasus TPPO itu selain pelaku MH, yang saat ini tengah diburu polisi.

“Ada beberapa DPO yang saat ini kita kejar,” katanya.

Tomy menjelaskan, modus tersangka memproses korban diterbangkan ke Negara Arab Saudi bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Karena kondisi korban sering sakit maka korban tidak dapat melanjutkan kerja dan ingin pulang ke Indonesia.

“Padahal diketahui bahwa Arab Saudi merupakan negara yang dinyatakan tertutup untuk PMI bekerja perorangan atau sebagai asisten rumah tangga, demi mendapatkan keuntungan dari eksploitasi tersebut,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yakni Kartu Keluarga, photocopy KTP, photocopy ijazah, foto tiket pesawat, paspor, visa, resident identity dari Kingdom Of Saudi Arabia, footo Al Rajhi Business Payroll Card milik korban, ponsel, kartu atm, kendaraan R4.

Dari perbuatanya tersebut, kini MH disangkakan 3 pasal, yang pertama Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kedua Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal kurungan 7 tahun penjara. Dan Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)