Connect with us

Regional

Sakit Hati Dilarang Berdagang di Lampu Merah Pemda Karawang Jadi Motif AR Habisi Nyawa YS

Published

on

KARAWANG – Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan motif pelaku AR (23) tega menghabisi nyawa korban YS (36).

“Tersangka merasa sakit hati dengan korban yang melarang tersangka untuk berjualan di sekitaran TKP dan karena AR tidak terima dengan teguran korban tersebut, kemudian AR merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” Kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di depan Mako Polres Karawang, Minggu (15/1/2023).

Kapolres menerangkan, dari pengakuan tersangka AR, setelah kejadian pelarangan itu, tersangka naik angkutan kota dari depan lampu merah Pemda Karawang menuju Pasar Johar Karawang.

Setibanya di Pasar Johar Karawang AR membeli dua buah pisau yang dimana pisau tersebut disimpan oleh tersangka satu disaku celana depan tersangka kemudian satu buah pisau disimpan ke dalam bungkusan kerupuk jualan AR.

Setelah membeli pisau di Pasar Johar Karawang kemudian Tersangka Kembali lagi ke Lampu merah depan Pemda karawang menghampiri korban yang sedang berada di pinggir Trotoar lampu merah Pemda Karawang.

Setelah melihat korban yang sedang duduk di kursi trotoar AR langsung menusukkan pisau ke arah perut korban.

Kemudian korban melarikan diri, namun AR masih mengejar dari belakang. Ketika AR mengejar korban kemudian AR menusukkan pisau tersebut ke aras Punggung korban sebanyak satu kali.

Setelah berhasil menusukan pisau ke tubuh korban (YS) kemudian tersangka (AR) melarikan diri dengan meninggalkan kerupuk dagangannya berikut dengan satu buah pisau ditinggalkan di dalam kantong plastic kerupuk jualannya tersebut.

“Sedangkan korban berlari kearah mobil PJR Polisi kemudian masuk kedalam Mobil PJR dan korban dibawa ke Rumah Sakit Islam Karawang. Di rumah sakit, korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia,” tandasnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement