Regional
Sakit Hati Dilarang Berdagang di Lampu Merah Pemda Karawang Jadi Motif AR Habisi Nyawa YS
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan motif pelaku AR (23) tega menghabisi nyawa korban YS (36).
“Tersangka merasa sakit hati dengan korban yang melarang tersangka untuk berjualan di sekitaran TKP dan karena AR tidak terima dengan teguran korban tersebut, kemudian AR merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” Kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di depan Mako Polres Karawang, Minggu (15/1/2023).
Kapolres menerangkan, dari pengakuan tersangka AR, setelah kejadian pelarangan itu, tersangka naik angkutan kota dari depan lampu merah Pemda Karawang menuju Pasar Johar Karawang.
Setibanya di Pasar Johar Karawang AR membeli dua buah pisau yang dimana pisau tersebut disimpan oleh tersangka satu disaku celana depan tersangka kemudian satu buah pisau disimpan ke dalam bungkusan kerupuk jualan AR.
Setelah membeli pisau di Pasar Johar Karawang kemudian Tersangka Kembali lagi ke Lampu merah depan Pemda karawang menghampiri korban yang sedang berada di pinggir Trotoar lampu merah Pemda Karawang.
Setelah melihat korban yang sedang duduk di kursi trotoar AR langsung menusukkan pisau ke arah perut korban.
Kemudian korban melarikan diri, namun AR masih mengejar dari belakang. Ketika AR mengejar korban kemudian AR menusukkan pisau tersebut ke aras Punggung korban sebanyak satu kali.
Setelah berhasil menusukan pisau ke tubuh korban (YS) kemudian tersangka (AR) melarikan diri dengan meninggalkan kerupuk dagangannya berikut dengan satu buah pisau ditinggalkan di dalam kantong plastic kerupuk jualannya tersebut.
“Sedangkan korban berlari kearah mobil PJR Polisi kemudian masuk kedalam Mobil PJR dan korban dibawa ke Rumah Sakit Islam Karawang. Di rumah sakit, korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia,” tandasnya. (adv)

You may like

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik

MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern







