Connect with us

Regional

Sakit Hati Ajakan Menginapnya Ditolak, Pria di Bekasi Bunuh Selingkuhannya

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pria berinisial GL (40) membunuh selingkuhannya, LH (43) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, karena kesal korban menolak diajak menginap bersama.

“Mereka berpacaran, jadi berselingkuh, karena pelaku sudah berkeluarga dan korban sudah berpasangan namun pisah,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyah, Rabu (15/2/2023).

Ia mengatakan, tersangka yang berprofesi sebagai petugas bank keliling itu tega menghabisi nyawa LH, pasangan selingkuhannya, karena ajakannya menginap di rumah kontrakan pelaku ditolak korban.

Korban menerima sebanyak dua tusukan di area perut dan payudara hingga nyawanya tak terselamatkan.

“Dasarnya adalah karena emosi, pada saat pelaku mengajak korban untuk bermalam namun korban dengan nada tinggi menolak,” ungkapnya.

Twedi mengungkapkan, pelaku ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Senin (13/2/2023).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). GL diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga tergeletak bersimbah darah di rumah kontrakan di Perumahan Cikarang Utama Residence, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/2/2023) lalu. Ada sejumlah luka di tubuh LH.

Usai ditemukan, jasad LH langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diotopsi. (*)

Sumber: Berbagai sumber