Regional
Ridwan Kamil Terbitkan Kepgub Jabar, 20 Daerah Terapkan PSBB Proporsional
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – 20 daerah di Jawa Barat (Jabar) akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pada Senin (10/1/2021). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun mengatur soal syarat pelaku perjalanan yang hendak menuju ke Jabar atau pun sebaliknya.
Dilansir dari Detikcom, aturan itu dituangkan dalam SE dengan Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar. SE tersebut menjadi penyerta dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang PSBB di 20 daerah.
Salah satu poinnya, pelaku perjalanan harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku di Jabar. Untuk pelaku transportasi udara, wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif Rapi Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil swab atau rapid test antigen. Selain itu, bagi pelaku perjalanan selama di Jabar wajib memiliki surat hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
Sementara, pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar pun bisa menggunakan surat rapid test antigen dan swab test PCR yang masih berlaku untuk kembali ke Jabar.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, para pelaku perjalanan diimbau untuk bertanggung jawab atas kesehatan diri masing-masing dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB Proporsional yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
Selain itu, Kang Emil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.
Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
“Kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal,” ujarnya. (*)
Sumber: Detikcom

You may like

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang

Lapas Karawang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba, Pungli Dan HP Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat
Pos-pos Terbaru
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern
- 12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang







