Connect with us

Regional

Rapat Paripurna DPRD Karawang Agenda Persetujuan Raperda, Berikut Pesan Bupati

Published

on

KARAWANG – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang yang beragendakan persetujuan dan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (27/8/2025).

Raperda yang dibahas meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Bupati Aep dalam sambutannya menyampaikan, Kabupaten Karawang yang populasinya terus bertambah dan industri yang kian berkembang, timbunan sampah diperkirakan mencapai 1.200 sampai 1.400 Ton per hari.

“Ini bukan angka kecil, dan tanpa pengelolaan yang baik akan menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat melalui pencemaran air, udara dan tanah, serta ekonomi daerah termasuk tercemarnya aliran sungai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa permasalahan yang muncul menjadikan hal penting dan harus segera diselesaikan dan dicarikan solusi yang baik.

“Melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah merupakan tonggak penting, namun seiring perkembangan waktu regulasi tersebut membutuhkan penyesuaian,” ucapnya.

Ia pun mengajak kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, DPRD, dunia usaha, akademisi serta Masyarakat Karawang untuk bersama-sama mengawal implementasinya.

“Mari kita pastikan bahwa semua program dan kegiatan yang dilaksanakan secara tertib, efisien, tepat sasaran, karena setiap Rupiah yang dibelanjakan dari APBD adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tutupnya. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement