Regional
Pupuk Kujang Tindak Tegas Kios yang Selewengkan Pupuk Subsidi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Pupuk Kujang Cikampek menindak tegas segala bentuk penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi. Seperti yang terjadi baru-baru ini, ada oknum kios pupuk asal Karawang yang terbukti menyelewengkan pupuk bersubsidi ke luar wilayahnya. Pupuk tersebut kemudian dibeli oleh warga Subang untuk dijual kembali di Indramayu.
Penyelewengan itu terungkap oleh jajaran Polres Indramayu dan diekspos di media masa, Rabu siang (16/2/2022).
“Kita sepakat memutus hubungan kerja dengan kios pupuk yang melanggar aturan tersebut,” kata Ibrahim Herlambang, VP Komunikasi Perusahaan, Pupuk Kujang, Rabu (16/2/2022).
Ibrahim menuturkan, Pupuk Kujang mendukung penuh langkah kepolisian mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Indramayu yang melibatkan kios di Karawang tersebut.
Pupuk Kujang juga menyayangkan oknum warga Subang yang menjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET. Dua warga tersebut akhirnya telah ditangkap polisi.
“Kami tidak mengharapkan praktik semacam ini terjadi karena merugikan petani. Seharusnya kios tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Kami tegaskan kios dan distributor harus tertib operasional dan administrasi,” tegas Ibrahim.
Tertib administrasi artinya kios tersebut menyalurkan sesuai aturan dan dicatat dalam laporan. Sedangkan tertib operasional artinya, kios tersebut menjual pupuk bersubsidi sesuai HET dan menyalurkannya ke petani yang berhak (terdaftar dalam e-RDKK).
Sebetulnya, komitmen tertib administrasi dan operasional sudah disepakati antara distributor dengan kios. Keduanya menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Salahsatu isinya, kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.
SPJB tersebut ditandatangi kedua belah pihak dan disertai materai untuk memperkuat keabsahan. Adapun tim lapangan Pupuk Kujang, mengetahui dan hadir saat penandatanganan SPJB tersebut.
SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero) cq PT Pupuk Kujang (untuk daerah Jabar Banten atau area distribusi PKC).
“Jadi jika ada kios yang menjual di atas HET, berarti melanggar komitmen yang dibuat dengan distributor. Sekaligus melanggar peraturan menteri pertanian, Karena harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi,” kata Ibrahim.
“Jika ada kios yang melanggar, berarti harus menerima sanksi sampai dengan pemutusan hubungan kerja,” Ibrahim menambahkan.
Pupuk Kujang sebagai produsen selalu memastikan pupuk terus tersedia sesuai alokasi di setiap daerah. Sesuai Permendag No.15 tahun 2013, Tugas Pupuk Indonesia adalah menyalurkan pupuk sampai ke lini IV atau gudang pengecer.
“Kalau ada dustributor atau kios yang menyimpang, pasti akan diberi sanksi tegas,” tegas Ibrahim.
Pupuk Indonesia telah mengimplementasikan sistem-sistem agar distribusi pupuk dapat diawasi dan dapat ditelusuri bila ada penyimpangan.
Sebagaimana aturan Permendag, Seluruh anggota holding Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian dan penegak hukum, terus berkoordinasi untuk meningkatkan sistem penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi.
“Kami tentunya sangat berharap pada peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di daerah untuk terus membantu pengawasan distribusi pupuk subsidi ini,” kata Ibrahim. (rls)


You may like

Bukan Sekadar Tempat Menginap, Brits Hotel Karawang Komit Jadi Etalase Budaya Lokal

Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara

Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Cabuli Anak Balitanya

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda dan Pembentukan Pansus

Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Klari yang Rampas Motor Warga
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Tempat Menginap, Brits Hotel Karawang Komit Jadi Etalase Budaya Lokal
- Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara
- Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Cabuli Anak Balitanya
- DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda dan Pembentukan Pansus
- Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung






