Regional
Puluhan Perusahaan di Karawang Terancam Ditutup Sementara, Karena Tidak Lapor Karyawannya Terpapar Covid-19
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Puluhan perusahaan di Kabupaten Karawang terancam dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Perindustrian.
Pasalnya, puluhan perusahaan itu telah melanggar Surat Edaran Menperin No. 4 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Pandemi Covid-19.
“Pihak manajemen perusahaan telah menutup-nutupi data karyawannya yang terpapar virus corona. Akibatnya pihak Satgas Covid-19 Karawang kesulitan melakukan tracking. Akibat lebih jauh, penyebaran virus corona di lingkungab perusahaan meluas dan sulit dikendalikan,” ujar Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan Karawang, Ahmad Suroto, di kantornya, Senin (11/1/2021), dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Menurutnya, saat ini ada ribuan perusahaan industri yang beroperasi di Kabupaten Karawang.
Puluhan di antaranya diketahui tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
Salah satu perusahaan yang mengabaikan program tersebut adalah PT yang berlokasi di Kawasan Industri Surya Cipta. Saat ini, 71 karyawan perusahaan yang memproduksi kopi dalam kemasan itu terkonfirmasi positif Covid-19.
Namun, lanjut Suroto, kondisi tersebut tidak dilaporkan kepada Satgas Covid-19 setempat. Hal serupa ternyata dilakukan juga oleh perusahaan industri lainnya.
“Ada juga yang melapor kepada Satgas tentang karyawannya yang terpapar corona. Tapi, jumlahnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sangat sedikit,” katanya.
Suroto menduga hal itu sengaja dilakukan pihak perusahaan untuk mengurangi beban perawatan bagi karyawannya. Sebab, pemerintah telah mewajibkan semua perusahaan untuk merawat dan mengobati karyawannya yang melakukan isolasi karena terpapar virus corona.
“Mereka terkesan ingin lepas tanggungjawab,” tutur Suroto.
Menurutnya, perusahaan seperti itu bisa dicabut izin operasionalnya untuk sementara waktu.
Namun kewenangan pembekuan izin operasional ada di Kementerian Perindusterian atas rekomendasi dari kepala daerah setempat selaku Ketua Satgas Covid-19 di daerahnya.
Dijelaskan juga, sejak Pandemi Covid-19 terjadi, Bupati Karawang telah menerbitkan Surat Edaran nomor 443-Dek/Diperindag/2020 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di lingkungan industri dan kawasan industri di Kabupaten Karawang.
“Dalam surat edaran cukup jelas, pengelola pabrik wajib melaporkan jika ada karyawannya yang terpapar virus corona. Laporan dibuat selambat-lambatnya dalam waktu 1 kali 24 jam,” kata Suroto.
Perusahaan yang tidak melapor, sehingga terjadi lonjakan orang yang postif corona bisa dikenai sanksi. Sanksi terberat adalah pencabutan izin operasional, hingga pandemi Covid-19 reda. (*)
Sumber: Pikiran-Rakyat.com


You may like

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Karawang Satukan Forkopimda dalam Olahraga Bersama dan Bagikan Hadiah Umrah

Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Panjatkan Harapan untuk Keselamatan Bangsa

Menikmati Sisi Tenang Karawang Melalui Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Delonix Hotel Karawang

Peringatan 10 Muharam 1448 Hijriah, Pemkab Karawang Bakal Santuni 1.000 Anak Yatim

Tak Cukup Perbaikan Teknis, Komnas PA Jabar Desak Investigasi Dugaan Pengubahan Password SPMB
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- SP2MI Bersinergi dengan Kementerian Sosial Untuk Tingkatkan Keterampilan dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Kesetaraan/PKBM di Indonesia
- Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Karawang Satukan Forkopimda dalam Olahraga Bersama dan Bagikan Hadiah Umrah
- Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Panjatkan Harapan untuk Keselamatan Bangsa
- Kasus Penganiayaan Junaidi alias Ajun, Massa Demo di Kejari Palembang: Tuntut Pasal Berlapis & Pendalaman Bukti







gralion torile
31 Agustus 2022 at 21:53
You made some good points there. I looked on the internet for the issue and found most persons will go along with with your blog.