Connect with us

Regional

Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan II dan Diskon Pajak Kendaraan Tinggal Sebulan Lagi

Published

on

KARAWANG – Program bebas bea balik nama kendaraan II dan diskon pajak kendaraan tinggal sebulan lagi pada 31 Agustus 2023 mendatang.

Bagi masyarakat Karawang, Jawa Barat bisa segera memanfaatkan program bebas bea balik nama kendaraan II dan diskon pajak tersebut guna meringankan pembayaran pajak.

Program itu dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Ketua Tim penerimaan dan penagihan Samsat Karawang, Herdiana mengatakan, program ini bagi yang memiliki kendaraan bermotor atas nama orang lain.

Kemudian kendarannya menunggak lebih dari 7 tahun mendapatkan diskon dengan hanya membayar tiga tahun saja.

“Masih ada waktu sampai 31 Agustus 2023, ayo mari manfaatkan program tersebut,” kata Herdian, pada Selasa (1/8/2023).

Dia menjelaskan, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang masih atas nama orang lain atau kendaraan second.

Biasanya, saat melakukan balik nama kendaraan, pemilik harus membayar bea balik nama yang cukup signifikan.

Namun, dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Barat dibebaskan dari bea balik nama sehingga cukup membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Untuk diskon pajak kendaraan bagi masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari 7 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 3 tahun saja,” ungkapnya.

Sehingga warga Karawang jangan sampai tidak memanfaatkan program tersebut. Apalagi ada program dari Kepolisian yang akan memblokir kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun.

“Jadi ini kesempatan bagi pemilik kendaraan, agar tidak diblokir dan ini penting untuk menghindari masalah di masa depan yang mungkin timbul akibat kepemilikan kendaraan yang tidak sah,” tutupnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement