Connect with us

Regional

Pria Purwakarta Gasak Duit-Motor Pemilik Warung, Modusnya Numpang Istirahat

Published

on

INFOKA.ID – Modus aksi kejahatan makin beragam, seperti yang dilakukan Irvan, Warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Pemuda berusia 23 tahun ini mencuri motor setelah sebelumnya pura-pura memesan kopi dan numpang istirahat di sebuah warung yang ada Pasar Induk Cikopo, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Saat korban lengah dan pergi ke toilet, korban mengembat uang dan motor milik korban.

“Saat penjaga warung pergi ke toilet, pelaku mengambil kunci motor milik korban dan uang sebesar Rp. 800 ribu rupiah yang ada di laci meja warung tersebut, kemudian kabur,” ujar Kapolsek Bungursari, Kompol Budi Harto dikutip Jabarnews.com, Jumat (4/11/2022).

Budi mengatakan, kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 30 Oktober 2022, sekitar jam 11.45 WIB. Saat penjaga warung kembali, melihat pelaku yang sudah tidak ada dan setelah dilakukan pengecekan, kunci motor yang tergantung serta uang yang tersimpan dalam laci sebesar Rp. 800 ribu rupiah raib dibawa kabur pelaku.

“Saat penjaga warung mengecek keluar motor Yamaha Mio Soul tahun 2017 milik koran pun sudah tidak ada. Kemudian penjaga warung melaporkan kejadian tersebut ke pemilik warung. Lalu pemilik warung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Bungursari,” katanya.

Aksi pengejaran polisi membuahkan hasil, pelaku ditangkap pada Rabu, 2 November 2022 kemarin, setelah ketahuan menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook. Pelaku mengunggah informasi akan menjual sepeda motor hasil curiannya.

“Polisi mendapat informasi ada pengguna facebook komunitas jual beli motor. Kemudian anggota kami berpura-pura akan membeli motor yamaha Mio soul tersebut dan akan dilakukan transaksi dengan cara COD (cash on delivery),” ungkap Budi.

Pada saat transaksi COD tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan motor hasil curian pelaku.

Dari tangan pelaku, Budi menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yakni satu unit motor merek Yamaha 2 SX A/T Mio Soul tahun 2017 berwarna merah marun bernomor polisi Z-6720-DZ, sebuah kunci motor, selembar STNK, satu stel baju milik pelaku dan sebuah buah topi milik pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bungursari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan lakukan pengembangan ke tempat kejadian lain dan tersangka lain di wilayah hukum Polsek Bungursari,” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement