Connect with us

Regional

Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi, Rudapaksa Keponakannya yang Masih Bocah Saat Ibunya Sedang Kerja

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pria berinisial L (40) asal Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega merudapaksa keponakannya sendiri berinisial NSA yang baru berusia 7 tahun.

Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan mengatakan, L melakukan aksi bejatnya itu lebih dari satu kali. Menurutnya, pelaku ditangkap pada Kamis (14/4/2022) lalu.

Polisi melakukan penangkapan terhadap L setelah orang tua NSA mengetahui aksi bejat dan melaporkan ke polisi.

“Pada hari Kamis, 14 April 2022 kemarin kami mendapatkan laporan dari seorang perempuan (ibu NSA, red) terkait adanya peristiwa cabul. Pada saat itu juga kami langsung mengamankan tersangkanya (di rumah),” kata Parlan dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Menurutnya, L tinggal satu rumah dengan NSA dan ibu korban. Bahkan pelaku sering bermain dengan korban ketika ditinggal ibu korban bekerja. Parlan mengatakan, L diduga beraksi saat ibu korban sedang bekerja.

“Mungkin pas ibunya sedang bekerja, si pelaku ini melakukan aksi tersebut kepada si korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, L disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama penjara 15 tahun. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement