Connect with us

Regional

Praktisi Hukum Dorong Kasus Dugaan Pemerasan Kades Srijaya Beserta Dugaan Pungli Program PTSL

Published

on

KARAWANG – Tertangkapnya Oknum Jurnalis dan Oknum LSM oleh Aparat Kepolisian dengan dugaan pemerasan terhadap Kades Srijaya pada Kamis (21/4/2022) lalu, langsung mendapat sorotan sejumlah praktisi hukum, di antaranya Gary Gagarin dan Alek Safri Winando.

Menurut Gary, publik harus melihat peristiwa ini dari dua sudut pandang. Pertama, tindakan Oknum Jurnalis yang melakukan dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa tidak dapat dibenarkan dan ia pun sepakat jika oknum tersebut diproses secara hukum karena tindakan itu sangat bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik.

Kedua, lanjut Gary, peristiwa ini juga dapat menjadi objek penyelidikan Pihak Kepolisian terkait isu awal yang muncul. Maksudnya, selain melakukan proses hukum terhadap Oknum Jurnalis, Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus melakukan proses penyelidikan terhadap benar atau tidaknya ada dugaan tindak pidana terhadap pengurusan PTSL di Desa Srijaya.

Karenanya Gary berharap, APH dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional dalam membuat terang benderang perkara ini.

“Saya rasa publik juga penasaran apakah benar ada masalah dalam pengurusan PTSL di desa tersebut atau tidak, sehingga ini tugas dari APH untuk mengungkapnya,” ujarnya di hadapan awak media, Sabtu (23/4/2022).

Terpisah, Alek menegaskan, tertangkap tangannya Oknum Jurnalis dan Oknum LSM atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Srijaya lantaran diduga adanya Pungutan Liar (Pungli) pada PTSL guna penyertifikatan obyek tanah masyarakat, dimana program PTSL ini sendiri merupakan program Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak di pungut biaya alias gratis.

Namun yang terjadi masyarakat dipungut biaya dimana biaya tersebut ditentukan oleh pihak desa. Kepala Desa merupakan penyelenggara negara yang seharusnya tunduk dan patuh terhadap undang undang, terlebih pemerintah telah membebaskan biaya PTSL.

“Tetapi, desa masih saja (diduga.Red) mengutip dengan alasan biaya proses dan lain lain, seharusnya praktek tersebut jangan dilakukan dan Kepala Desa harus memberikan contoh bagi masyarakat,” terangnya.

Jika benar demikian, lanjut Alex, tentu perbuatan Kepala Desa ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 huruf (e) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Oleh karenanya Kepala Desa dan atau Aparatur Desa juga harus di proses secara hukum karena dengan menggunakan kewenangannya ia (diduga.Red) melakukan pungli,” tandasnya.

Sementara itu Kades Srijaya, Lilis, ketika dimintai tanggapannya menyerahkan permasalahan tersebut kepada Sekretaris APDESI Karawang, Alek Sukardi.

“Iya punten, nanti bisa menghubungi Pak Sekjen (Alek Sukardi),” ucapnya.

Dimintai tanggapannya, Alek Sukardi berpendapat bahwa pada prinsipnya semua kejahatan itu harus ditindak sesuai crime justice system.
Dirinya setuju jika ditemukan adanya praktek pungli silahkan APH bertindak.

“Tentunya beda perlakuan antara OTT dengan dugaan tindak pidana, kita tetap mengedepankan prinsip-prinsip pressumption of inoucent,” tandasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement