Connect with us

Regional

Polsek Rengasdengklok Tangkap Pelaku Pencurian Minimarket, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Published

on

KARAWANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian minimarket di Desa Amansari Rengasdengklok Karawang.

Kapolsek Rengasdengklok Kompol Suherman melalui Kanit Reskrim Iptu Iwan Budijanto mengatakan pelaku seorang buruh yang berinisial IW (32), warga Dusun Krajan RT 001 RW 002 Desa Karyasari Rengasdengklok Karawang dan udah diamankan di rutan Polsek Rengasdengklok.

Ia mengatakan IW melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah Alfamart di Dusun Krajan RT 003 RW 002 Desa Amansari Rengasdengklok Karawang pada Kamis (13/10/2022) dini hari.

“Membobol tembok samping bagian belakang minimarket, dan berhasil megambil barang barang yang ada di dalamnya berupa Rokok berbagai merk sebanyak 1.960 bungkus, dan minuman kaleng berbagai merk, dan barang lainnya,” katanya, Senin (31/10/2022).

Ia mengatakan, menurut keterangan korban total kerugian yang dialami sekitar Rp 45.524.815.

“Berdasarkan Petunjuk Rekaman Kamera CCTV, telah menangkap pelaku pencurian di Alfamart bernama IW alias KR di tempat parkir di Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok pada hari Sabtu (29/10/2022) malam,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipidana dengan Pasal 363 KUH Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)