Connect with us

Nasional

Polri Tangkap 142 Tersangka Kasus Perjudian Online, 2.862 Situs Judi Online Diblokir

Published

on

INFOKA.ID – Polri berhasil menangkap 142 tersangka kasus tindak pidana terkait perjudian online selama periode 23 April-6 Mei 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

“Periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menyebut pihaknya juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 2.862 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia menegaskan Polri berkomitmen memberantas judi online.

“Juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs,” ujar dia.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, kata Trunoyudo, akan tetap konsisten dan berkomitmen memberantas kasus perjudian.

Trunoyudo juga menjelaskan rencana pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online. Dia menyebut Polri siap berkolaborasi dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

“Dalam hal ini Polri tetap konsisten dan komitmen terkait dengan apa yang nantinya akan dibentuk menjadi satgas,” ucap Trunoyudo.

Trunoyudo menyebut penindakan kasus perjudian online akan tetap mengacu undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Dan tentunya penyidik akan menentukan tersangka mendasari pada alat bukti yang berlaku sesuai dengan alat bukti yang ada pada pelaku,” kata dia. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement