Nasional
Polri Perketat Pengawasan Satlantas Usai Pemberlakuan Kembali Tilang Manual
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polri bakal memperketat pengawasan terhadap Satuan Lalu Lintas (Satlantas) usai sistem tilang manual kembali diberlakukan. Hal ini guna mencegah terjadinya aksi pungutan liar (pungli) oleh oknum polantas.
“Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Selasa (16/5/2023).
Sandi menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi disiplin maupun etik menanti bagi anggota satlantas yang tetap membandel dengan melakukan pungli.
“Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” tegasnya.
Sebelumnynya, Polri kembali menerapkan sistem tilang manual lantaran terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas. Sehingga, sistem tilang elektronik (ETLE) dinilai perlu diperkuat dengan adanya tilang manual.
“Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Dikarenakan peningkatan itulah, Sandi mengatakan kembali diperlukan penguatan dalam hal penegakan hukum melalui penilangan manual.
“Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.
“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelasnya. (*)

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- 13 Tahun Menanti, Akhirnya Endang dan Istri Akan Segera Berangkat Naik Haji
- Mudik Balik Aman, Rizky Auto Service Karawang Jadi Andalan Servis Mobil Segala Merek
- Operasi Ketupat Lodaya 2026 Sukses Tekan Kecelakaan, Korban Meninggal Turun Hingga 89%
- Upaya Satlantas Polres Karawang, Atur Lalu Lintas Long Weekend di Titik Rawan Kemacetan
- Resmi Daftar Calon Ketua Umum KADIN Karawang, Rafiudin Firdaus Siapkan Sederet Program Kerja







