Nasional
Polri Klaim Penyekatan Larangan Mudik Efektif, Jumlah Pemudik Turun Drastis
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polri mengklaim bahwa penyekatan selama larangan mudik efektif sehingga membuat jumlah pemudik pada Lebaran 2021 menurun drastis.
Kakorlantas Polri, Istiono mengatakan Operasi ketupat 2021 hari ke-8, volume arus mudik turun. Menurutnya, pemudik yang menuju Jawa lebih kurang 74 persen, yang menuju Jabar turun 100 persen, menuju Merak turun 45 persen.
“Volume arus mudik kemarin turun. Yang menuju Jawa lebih kurang 74 persen, yang menuju Jabar turun 100 persen, menuju Merak turun 45 persen,” katanya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (15/5/2021).
Meski demikian, Istiono tak menjabarkan lebih lanjut data pembanding yang membuat kepolisian menyebut angka pemudik tahun ini turun.
Istiono kemudian mengungkap bahwa sebelumnya, data analisis dari Kementerian Perhubungan menunjukkan perkiraan 23 juta orang akan mudik pada Lebaran 2021.
Namun, berdasarkan data terakhir dari Kemenhub, hanya 1,5 juta orang yang keluar dari Jabodetabek selama Operasi Ketupat.
Istiono menganggap perbedaan antara perkiraan dan jumlah pemudik sebenarnya ini merupakan bukti efektivitas sosialisasi peniadaan mudik pada 24 April hingga 5 Mei lalu.
Ia juga menganggap penyekatan di 381 titik merupakan pencegahan mudik yang baik dan berjalan maksimal.
“Ini artinya kesadaran masyarakat sudah bagus dan langkah-langkah tindakan kita untuk melakukan pencegahan baik melalui sosialisasi maupun langkah penyekatan di lapangan sangat efektif untuk kita lakukan,” ucapnya.
Menurut Istiono, selama peniadaan mudik, sebanyak 600 ribu kendaraan diputar balik. Sementara itu, 600 agen perjalanan gelap juga ditindak.
Kini, Kakorlantas Polri fokus untuk pengamanan arus balik Lebaran. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






