Connect with us

Nasional

Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual

Published

on

INFOKA.ID – Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah daerah DKI Jakarta. Pemberlakuan tilang di tempat mulai diterapkan pada Minggu (14/5/2023).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan salah satu alasan pihaknya menerapkan kembali tilang manual karena terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran,” katanya, Selasa (15/5/2023).

Sandi mengatakan peningkatan pelanggaran lalu lintas itu terutama terjadi pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Sehingga, kata dia, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang E-TLE atau kamera tilang elektronik.

“Khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera E-TLE,” ungkap jenderal polisi bintang dua yang berpengalaman di bidang reserse itu.

Sandi mengatakan pemberlakuan kembali tilang manual dilakukan menyusul arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jaajran Polda. Yakni melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat.

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement