Regional
Polres Sukabumi Bongkar Kasus TPPO, Jual Gadis ke Hidung Belang hingga Tempat Karaoke dan Panti Pijat Plus
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satreskrim Polres Sukabumi meringkus 6 muncikari yang melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para muncikari tersebut menjual gadis remaja via MiChat dan dihargai Rp 250.000 hingga Rp 600.000 untuk 1 kali kencan dengan pria hidung belang.
Selain itu, ada juga remaja putri yang dijadikan terapis di panti pijat plus dan pemandu lagu (PL) di tempat hiburan karaoke.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo pada saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan TPPO yang digelar di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, pada Jumat (9/6/2023).
Ia mengatakan keenam pelaku itu adalah BS alias AA (32) warga Kabupaten Bogor, FF (21) warga Kabupaten Bogor, IDS (26) warga Kota Sukabumi, AB (28) warga Kota Batam, FB alias S (38) warga Kota Batam, dan RI (60) warga Kabupaten Sukabumi.
Keenam pelaku tersebut ditangkap atas kasus TPPO dimana jenis dan lokasinya berbeda.
Ia mengatakan perkara pertama terjadi pada April 2023 di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dua pelaku, BS alias AA dan FF menjadikan 4 korban berinisial SAS (17), GTA (17), SN (18) dan SP (18) sebagai pekerja seks komersial (PSK). Kedua pria ini menjual empat perempuan di bawah umur via aplikasi MiChat, dengan tarif Rp 250.000 sampai Rp 600.000 sekali kencan.
“Aksi dugaan TPPO tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat,” ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Perkara kedua, terang Kapolres Sukabumi Kota, terjadi pada Februari 2023 di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Pelaku IDS menawari korban ADV (13) dan AN (18) kerja di kafe Bekasi dengan gaji sebesar Rp500.000 per bulan. Namun setelah korban tertarik dan ikut ke Bekasi ternyata dibohongi.
“Korban bukan bekerja di kafe, melainkan di panti pijat plus dengan tarif sekali pijat Rp500.000. Korban tidak pernah menerima upah dari hasil pijat tersebut,” tutur Kapolres Sukabumi Kota.
Untuk perkara ketiga, terjadi pada Juni 2023 di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Tersangka AB meminta tersangka RF untuk mencarikan perempuan untuk dijadikan pemandu lagu (PL) sebuah tempat karaoke di Batam.
Kemudian tersangka RF menghubungi tersangka RI dan dikenalkan dengan tersangka ZA yang saat ini buron.
Buron ZA merekrut 2 orang korban, yaitu, VB (19) dan AN (17). Kedua korban dijanjikan bekerja sebagai pemandu lagu (PL). Para korban diming-imingi gaji Rp1 juta per 4 jam.
Kemudian, tersangka ZA membawa korban ke hotel untuk dipertemukan dengan tersangka AB dan RF. Korban VB dan AN dibawa AB dan RF ke dalam kamar untuk diseleksi dengan cara kedua korban membuka semua pakaiannya sampai telanjang.
“Namun sebelum diberangkatkan, pelaku dan korban diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Saat ini, para tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” ucapnya.
Ia mengatakan ketiga perkara dugaan TPPO tersebut, dilakukan proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Barang bukti yang berhasil disita berupa, 10 unit handphone, uang tunai Rp6 juta, 5 stel pakaian, 1 buah tas.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” pungkasnya. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar

Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook

Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah

Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun

Empat Saksi Sudah Diperiksa, Polres Karawang Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Berproses
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat
- Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
- Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun







