Connect with us

Regional

Polres Karawang Menindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Tentang Toko Ilegal Obat Keras Tertentu

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang melalui Satresnarkoba melaksanakan giat pengecekan dan penindakan terhadap adanya pengaduan masyarakat tentang penjualan obat keras tertentu di wilayah Karawang.

Berdasarkan laporan yang diterima melalui aplikasi SIWAS, Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf B. bersama anggota piket Satresnarkoba Polres Karawang melakukan pengecekan di Kelurahan Adiarsa Barat Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.

Hasil pengecekan yang dilakukan oleh anggota, berhasil mengamankan seorang penjual dan barang bukti berupa tramadol sebanyak 137 butir.

” Penjual tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, IPDA Cep Wildan.

Pihaknya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk responsif terhadap pengaduan masyarakat dan upaya pencegahan peredaran obat keras tertentu di wilayah Karawang.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Polres Karawang akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran obat keras tertentu untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement