Regional
Polres Karawang Berhasil Bongkar Sindikat Narkoba di Pesisir, Sabu 126 Gram Disita!
Published
9 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diketahui berinisial R (29), warga Dusun Tanjungjaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan tersebut.
Pengungkapan ini langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP M. Yusuf Bakhtiar bersama Unit 1 Satnarkoba.
“Pelaku telah lama menjadi target penyelidikan karena diduga mengedarkan sabu dalam beberapa bulan terakhir di wilayah Karawang dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku mencapai 126,55 gram sabu beserta perlengkapan pendukungnya,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka mendapatkan barang dari seseorang berinisial A yang masih buron. Dalam aksinya, pelaku juga kerap berganti-ganti nama untuk mengelabui petugas, sehingga menyulitkan proses penyelidikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka bukanlah jumlah yang kecil. Petugas menemukan sabu dengan berat bruto 126,55 gram yang telah dipisahkan ke dalam puluhan paket plastik bening siap edar. Sabu tersebut disimpan dengan rapi menggunakan berbagai kemasan, mulai dari amplop cokelat, plastik ukuran besar hingga kecil, yang sebagian dibungkus menggunakan lakban maupun aluminium foil agar sulit terdeteksi.
Selain sabu, turut disita pula satu unit timbangan digital yang diduga digunakan pelaku untuk menakar dan membagi narkotika tersebut ke dalam paket-paket kecil, satu pack plastik kosong sebagai wadah untuk pengemasan, serta dua unit handphone yang diduga kuat dipakai sebagai sarana komunikasi dan transaksi dengan para pembeli maupun jaringan pemasok.
Nilai barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp189 juta, angka yang sangat fantastis dan menunjukkan besarnya potensi peredaran narkoba yang berhasil digagalkan. Dengan jumlah sebesar itu, Polres Karawang menilai bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan ratusan jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(rls)


You may like

UNSIKA Terjunkan 1.250 Mahasiswa KKN Batch 2 ke 99 Desa di Tiga Kabupaten

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Karawang Satukan Forkopimda dalam Olahraga Bersama dan Bagikan Hadiah Umrah

Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Panjatkan Harapan untuk Keselamatan Bangsa

Menikmati Sisi Tenang Karawang Melalui Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Delonix Hotel Karawang

Peringatan 10 Muharam 1448 Hijriah, Pemkab Karawang Bakal Santuni 1.000 Anak Yatim
Pos-pos Terbaru
- UNSIKA Terjunkan 1.250 Mahasiswa KKN Batch 2 ke 99 Desa di Tiga Kabupaten
- SP2MI Bersinergi dengan Kementerian Sosial Untuk Tingkatkan Keterampilan dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Kesetaraan/PKBM di Indonesia
- Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Karawang Satukan Forkopimda dalam Olahraga Bersama dan Bagikan Hadiah Umrah
- Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Panjatkan Harapan untuk Keselamatan Bangsa






