Connect with us

Regional

Polres Karawang Amankan Pelaku Pelecehan Seksual 10 Anak Dibawah Umur

Published

on

KARAWANG – Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap 10 siswi SD di Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Pelaku berinisial ES (43), merupakan Office Boy (OB) di lingkungan sekolah tersebut.

Motif pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut didasari rasa kesal tidak dibagi makanan oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomi menyebutkan, ada sebanyak 10 siswa dibawah umur yang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait aksi pelaku.

“Pelaku berprofesi sebagai office boy dan sebanyak 10 siswa di Nagasari Karawang telah kami lakukan pemeriksaan,” ujar Atief kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Dia menjelaskan, perbuatan asusila GS dilakukan dengan modus meminta makanan atau jajanan kepada para korban.

“Jadi, pelaku meminta jajanan kepada korban namun korban tidak membagi jajananya tersebut kepada pelaku. Karena hal itu, pelaku langsung mencolek bagian pantat, payudara hingga merangkul korban. Kejadiannya dilakukan di lorong sekolah,” kata dia.

Atas kejadian tersebut dan laporan dari pihak keluarga korban pihak kepolisian Polres Karawang melakukan penangkapan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.

Pelaku kini diamankan di Polres Karawang beserta barang bukti yang disita satu buah seragam sekolah dan pakaian dalam yang dikenakan korban.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kini pelaku sudah kita amankan dan menerima hukuman dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement