Connect with us

Regional

Polres Indramayu Bongkar Praktik Judi Online, 15 Tersangka Ditangkap

Published

on

INFOKA.ID – Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus judi online di 11 tempat kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 15 orang tersangka berhasil ditangkap.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, 11 TKP kasus perjudian online tersebut di antaranya, Kecamatan Losarang, Kecamatan Indramayu, Kecamatan Krangkeng, Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Terisi, Kecamatan Kandanghaur, Kecamatan Lohbener, Kecamatan Karangampel, Kecamatan Cikedung, Kecamatan Kedokanbunder, dan Kecamatan Widasari.

Adapun 15 tersangka yang diamankan itu seluruhnya warga Indramayu berinisial STJ (35), TRS (35), TSN (52), RNT (37), JND (27), JNI (36), KRN (40), DSM (44), WRY (63), MNT (38), ABD (57), KSP (40), EKR (24), TN (44), dan MST (52).

“Dari 15 tersangka yang diamankan ini perannya berbeda-beda. Ada yang pengecer, pengepul, dan pemasang,” kata Fahri Siregar, didamping Plh Kasatreskrim Polres Indramayu, Karnadi, di Mapolres setempat, Selasa (7/2/2023).

Fahri mengatakan, ungkap kasus judi online berawal mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas permainan perjudian online.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polres Indramayu dan Polsek jajaran. Setelah di lakukan penyelidikan bahwa benar di dapati orang yang sedang melakukan aktifitas permainan perjudian online.

“Setelah dilakukan penyelidikan, bahwa benar didapati sejumlah orang yang sedang melakukan aktivitas permainan perjudian online. Kemudian, orang dan barang bukti diamankan ke kantor polres dan polsek jajaran untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa uang, ATM, buku dan catatan-catatan, termasuk juga sebagai bukti juga ada link sebagai kita deteksi untuk praktek perjudian online.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan bentuknya bervariatif, dari mulai kartu ATM, buku, beberapa catatan-catatan, handphone, dan uang tunai sekitar Rp 2.000.000,” katanya.

Ia menyatakan, akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 25.000.000. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement